31.7 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Cara Kerja P2P Lending, Simak ya Guys!

JAKARTA, duniafintech.com – Cara kerja p2p lending atau Sistem P2P lending Indonesia ini sangat mirip dengan konsep yang diterapkan pada marketplace secara online, yakni menyediakan wadah sebagai tempat pertemuan antara pembeli dengan penjual, namun P2P lending ini akan mempertemukan pihak peminjam dengan pihak yang memberikan pinjaman.

Sebelum kita masuk dalam ulasan cara kerja P2P lending, ada baiknya kamu juga menyimak informasi berikut ini.

Baca juga: Ciri Khusus P2P Lending Syariah, Simak ini Ya!

P2P Lending Syariah : Akad dan Contoh Penerapan Transaksinya

Sistem P2P Syariah merupakan salah satu layanan untuk mempertemukan pemberi modal dan penerima modal dalam kesepakatan yang sehat dan islami, sesuai dengan anjuran sistem syariah. Berikut ini contoh akad dan penerapannya

Akad Wakalah Bil Ujrah

Akad Wakalah Bil Ujrah biasanya mengedepankan kenyamanan kedua belah pihak sebagai pihak yang bersinggungan dalam prosesnya.Proses akad ini akan melibatkan pihak ke tiga yang berfungsi sebagai saksi untuk menangani dana pinjaman atas nama wakalah.

Pihak ke tiga juga akan mendapatkan imbalan atau ujrah atas jasanya menjadi perantara peminjaman yang terjadi antaran lender dan penerima.Dengan cara ini, semua orang akan mengupayakan langkah terbaik masing-masing.

Kerja Sama Akad Musyarakah

Akad musyarakah merupakan kesepakatan yang mengatur tentang perputaran dana dari sang pemberi modal dan sang peminjam agar dijalankan dengan setara dan terbuka. Maka, diharapkan semua pihak akan berkontribusi secara maksimal.

Representasi Akad Mudharabah Muqayyadah

Akad satu ini dalam perspektif P2P Lending Syariah akan melibatkan kesepakatan bersama antara pemilik dana dan penerima dana pinjaman.  Bila terjadi kerugian atau kesalahan selama proses kontrak kerja sama berlangsung, maka akan ditanggung oleh pemberi modal.

Dengan cara ini, diharapkan peminjam modal bisa bertanggung jawab secara penuh pada angka yang telah dicairkan pada mereka. Hal ini juga akan memantik kepercayaan dari kedua belah pihak untuk bertransaksi jangka panjang.

Akad Ijarah atau Penyewaan (Pinjaman)

Akad ijarah dapat  menjadi salah satu pilihan kesepakatan sewa antara pihak pemilik modal dan pemilik barang atau tempat. Akad ijarah artinya meminjam, atau kemudian sang peminjam memberikan dana sewa dalam durasi waktu tertentu, sesuai kesepakatan bersama.

Ketika Anda bisa memahami dan menjalankan sistem P2P Lending Syariah dengan benar dan tegas, maka sistem ini akan lebih menguntungkan bisnis Anda. Sistem fintech yang jelas tentu akan jadi salah satu referensi pembiayaan modal yang recommended untuk bisnis Anda.

Baca juga: Mari Kenali, Begini Ciri-Ciri P2P Lending Syariah

cara kerja p2p lending

Cara Kerja P2P Lending

Jika dibandingkan dengan mengajukan pinjaman melalui lembaga resmi seperti bank, jasa kredit, dan lain sebagainya yang memiliki proses lebih kompleks. P2P lending ini dianggap lebih mudah karena hanya memerlukan akses internet. Masyarakat juga bisa mengajukan pinjaman yang didukung oleh orang lain sesama pengguna sistem P2P sebagai alternatif.

Cara Kerja P2P Lending

Lantas, bagaimana cara kerja dari P2P lending ini? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka silahkan Anda simak cara kerja dari P2P lending secara umum sebagai berikut.

*  Pertama, untuk registrasi keanggotaan yang mana pengguna, yakni lender dan borrower ini melakukan registrasi secara online melalui komputer atau smartphone.

*  Borrower sendiri merupakan pelaku pengajuan pinjaman.

*  Platform P2P lending ini akan menganalisa dan memilih borrowe layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut.

*  Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending ini secara online beserta dengan informasi komprehensif mengenai profil dan risiko borrower tersebut.

*  Pihak investor P2P lending ini nantinya akan melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform yang ada.

*  Investor P2P lending ini akan melakukan pendanaan ke pihak borrower yang dipilih melalui platform P2P lending tersebut. Pemilihan borrower ini juga dilakukan dengan berbagai pertimbangan dan profil yang ada.

*  Pihak borrower akan mengembalikan pinjaman sesuai dengan jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending yang sebelumnya sudah disepakati bersama.

*  Pihak investor P2P lending juga akan menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform yang digunakannya tersebut.

Demikianlah penjelasan singkat mengenai cara kerja dari P2P lending yang perlu Anda ketahui. Tentunya cara kerja ini akan sama antara platform satu dengan lainnya.

Baca juga: Skema Pendanaan P2P Lending Syariah Seperti Apa, Begini Guys!

 

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE