Site icon Dunia Fintech

Catat Ya! Inilah Barang & Jasa yang Bakal Kena dan Bebas PPN 11 Persen

pajak ppn 11 persen

JAKARTA, duniafintech.com – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan oleh pemerintah mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Adapun kenaikan itu dari yang tadinya 10 persen menjadi 11 persen.

Sebagai informasi, ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Tarif Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,” demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 UU HPP itu, dikutip pada Minggu (27/3/2022).

Di samping itu, pemerintah pun berencana mengerek kembali tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti. Lalu, barang-barang apa saja yang terkena PPN dan tidak? Simak ulasannya di bawah ini.

  1. Barang yang Bakal Kena PPN 11 Persen

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut.

 

  1. Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 persen

Adapun pada UU HPP Pasal 4A ayat 2 disebutkan bahwa jenis barang bebas PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang berikut ini.

 

Sementara itu, Pasal 4A ayat 3 berbunyi bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa berikut ini.

 

 

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Admin: Panji A Syuhada

Exit mobile version