JAKARTA, duniafintech.com โ Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) akan dinaikkan oleh pemerintah mulai tanggal 1 April 2022 mendatang. Adapun kenaikan itu dari yang tadinya 10 persen menjadi 11 persen.
Sebagai informasi, ketentuan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
โTarif Pajak Pertambahan Nilai, yaitu sebesar 11 persen yang mulai berlaku pada 1 April 2022,โ demikian bunyi Pasal 7 ayat 1 UU HPP itu, dikutip pada Minggu (27/3/2022).
Di samping itu, pemerintah pun berencana mengerek kembali tarif PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025 nanti. Lalu, barang-barang apa saja yang terkena PPN dan tidak? Simak ulasannya di bawah ini.
- Barang yang Bakal Kena PPN 11 Persen
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN, barang-barang yang dipungut PPN adalah sebagai berikut.
- Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Impor barang kena pajak;
- Penyerahan jasa kena pajak di dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha;
- Pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean;
- Ekspor barang kena pajak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor barang kena pajak tidak berwujud oleh pengusaha kena pajak;
- Ekspor jasa kena pajak oleh pengusaha kena pajak.
- Barang dan Jasa yang Bebas PPN 11 persen
Adapun pada UU HPP Pasal 4A ayat 2 disebutkan bahwa jenis barang bebas PPN adalah barang tertentu dalam kelompok barang berikut ini.
- Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah; dan
- Uang, emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, dan surat berharga.
Sementara itu, Pasal 4A ayat 3 berbunyi bahwa jenis jasa yang tidak dikenai PPN adalah jasa tertentu dalam kelompok jasa berikut ini.
- Jasa keagamaan;
- Jasa kesenian dan hiburan, meliputi semua jenis jasa yang dilakukan oleh pekerja seni dan hiburan yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- Jasa perhotelan, meliputi jasa penyewaan kamar dan/atau jasa penyewaan ruangan di hotel yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan secara umum, meliputi semua jenis jasa sehubungan dengan kegiatan pelayanan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan peraturan perundang-undangan dan jasa tersebut tidak dapat disediakan oleh bentuk usaha lain;
- Jasa penyediaan tempat parkir, meliputi jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir yang dilakukan oleh pemilik tempat parkir atau pengusaha pengelola tempat parkir kepada pengguna tempat parkir yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah;
- Jasa boga atau katering, meliputi semua kegiatan pelayanan penyediaan makanan dan minuman yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama
Admin: Panji A Syuhada