26.1 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Cuma “Gertak Sambal”, Diprediksi Sebelum 28 April Larangan Ekspor CPO Akan Dibatalkan

JAKARTA, duniafintech.com – Langkah pemerintah melarang ekspor minyak goreng dan minyak sawit mentah (CPO) dianggap cuma “gertak sambal” oleh Direktur Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira.

Bahkan, dalam prediksinya, sebelum 28 April 2022 mendatang, kebijakan tersebut akan dibatalkan.

“Kebijakan itu cuma gertak sambal karena pemerintah frustasi Harga Eceran Tertinggi (HET) dan Domestic Market Obligation (DMO) tidak berhasil kendalikan harga minyak goreng. Sehingga 2 kebijakan itu juga umurnya pendek,” ucapnya melalui keterangan tertulis, dikutip dari Kompas TV, Senin (25/4).

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor CPO, Pengamat: Belum Tentu Harga Minyak Goreng Langsung Turun

Disampaikannya, Indonesia bakal diprotes oleh negara-negara yang membutuhkan komoditas CPO dari tanah air.

“India, China, Pakistan yang akan memberikan respons karena mereka importir CPO terbesar dan merasa dirugikan dengan kebijakan ini,” jelasnya.

Adapun biaya produksi manufaktur maupun harga barang konsumsi di tiga negara itu bakal naik signifikan dan Indonesia yang disalahkan. Dalam kondisi terburuk, hal itu dapat menimbulkan retaliasi atau pembalasan, yaitu negara yang merasa dirugikan akan menghentikan mengirim bahan baku yang dibutuhkan oleh Indonesia.

“Seperti ekspor kedelai atau gandum yang ditahan, misalnya, oleh India, kan repot itu,” paparnya.

Bhima menyatakan, kalau hanya untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, pemerintah tidak perlu stop ekspor. Pasalnya kebijakan itu hanya mengulang kesalahan larangan ekspor  batubara pada Januari 2022 lalu.

Baca juga: Jokowi Larang Ekspor Minyak Goreng, Said Didu: Hanya Pencitraan!

Kebijakan itu hanya bertahan selama sekitar 2 pekan. Di pekan pertama, pemerintah bahkan sudah menggelar rapat untuk membahas protes dari sejumlah negara seperti Jepang dannKorea Selatan.

“Apakah masalah selesai? Kan tidak. Justru diprotes oleh calon pembeli di luar negeri. Cara-cara seperti itu harus dihentikan,” ucap Bhima.

Yang seharusnya dilakukan, lanjut Bhima, adalah cukup mengembalikan kebijakan DMO CPO 20 persen. Jumlah itu sudah cukup untuk memenuhi  kebutuhan dalam negeri. Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan pada sisi produsen dan distributor.

Apalagi, minyak goreng dan CPO memberikan pemasukan yang cukup besar untuk negara. Selama bulan Maret 2022 saja, ekspor CPO nilainya 3 miliar dollar AS.

Sehingga, jika larangan ekspor berlaku selama 1 bulan, pemerintah akan kehilangan pendapatan sebesar itu atau sekitar Rp42,9 triliun (asumsi kurs Rp14.300).

Baca juga: Soroti Penangkapan Mafia Minyak Goreng, Jokowi Bilang Memang Ada Permainan

Di sisi lain, pelarangan ekspor juga akan untungkan Malaysia sebagai pesaing CPO Indonesia. Negara lain yang memproduksi minyak nabati alternatif juga akan diuntungkan. Seperti soybean oil, rapeseed oil dan sunflower oil yang diproduksi AS dan negara di Eropa.

“Estimasi produksi CPO setahun 50 juta ton, sementara penggunaan untuk minyak goreng hanya 5—6 juta ton alias 10 persennya. Sisanya mau disalurkan ke mana kalau stop ekspor? Kapasitas industri di dalam negeri tidak sanggup menyerap kelebihan pasokan CPO,” jelas Bhima.

“Tolong pak Jokowi pikirkan kembali kebijakan yang tidak solutif ini. Pembisik Pak Jokowi juga jangan asal kasih saran kebijakan yang merugikan ekonomi,” sambungnya.

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE