JAKARTA, duniafintech.com – Daftar peminat pinjaman online legal atau yang biasa disebut pinjol semakin banyak peminatnya karena mekanisme yang mudah untuk mendapatkan pinjaman.
Semakin maraknya aplikasi pinjaman online atau yang biasa disebut pinjol salah satu manfaatnya bisa memudahkan situasi keuangan yang sedang dialami masyarakat.
Namun, tren yang terus berlanjut hingga saat ini mengakibatkan masyarakat umum terjerumus ke dalam perangkap pinjaman online ilegal yang sangat merugikan.
Lantas bagaimana membedakan antara pinjol yang resmi dengan pinjol yang Ilegal? tim DuniaFintech.com sudah merangkum khusus untuk Anda, apa saja yang membedakan ciri pinjol ilegal dengan pinjol legal.
Artikel ini dirangkum guna memberikan informasi agak tidak terjerat dalam pusara pinjol ilegal yang bisa menyengsarakan keuangan, sekaligus memberikan literasi guna menambah wawasan terkait pinjaman online yang ada di Indonesia.
Baca juga: Daftar Pinjaman Online Ilegal: Cara Hadapi Penagihan yang Kasar
Baca juga: Bahaya Pinjaman Online Ilegal: Deretan Kasus Hingga Dampaknya
Daftar Pinjol Legal
Dilansir dari lama resmi OJK, berikut ciri perbedaan pinjol bodong dengan pinjol resmi ya.
- Kepemilikan izin usaha dari OJK.
- Biasanya pinjol yang resmi tidak dilakukan lewat komunikasi pribadi seperti sms dan lainnya.
- Proses seleksi pemberian pinjaman.
- Transparansi bunga atau biaya pinjaman.
- Pinjaman online resmi juga tidam melakukan intimidasi seperti mengancam, meneror bahkan pelecehan atau perlakuan tidak etis lainnya, jika sang peminjaman tidak melakukan pelunasan dalam batas waktu 90 hari dan akan melanjutkan proses memasukan ke dalam blacklist atau daftar hitam Fintech Data Center.
- Ketersediaan layanan pengaduan.
- Alamat kantor entitas pinjaman online resmi juga menyajikan alamat yang jelas.
- Biasanya pinjol legal mengajukan permintaan agar bisa melakukan beberapa akses untuk mengetahui keberadaan dan kejelasan informasi dari sang debitur.
- Pinjol yang legal juga memiliki sertfikasi penagihan terbitan AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia)
Demikian informasi seputar daftar pinjol legal di Indonesia. Semoga bermanfaat ya.
Baca juga:Â Berita Fintech Hari Ini: Kredit Macet Pinjol Meningkat Rp1,73 Triliun
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com