27.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Dari Kasus Penipuan Binomo, Segini Nilai Aset Kekayaan Indra Kenz yang sudah Disita Polisi

JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kasus dugaan penipuan dan pencucian uang dalam kasus investasi bodong Binary Option (Binomo), semua aset atau harta kekayaan Indra Kenz telah disita oleh kepolisian. Demikian diungkap olehTim Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Mabes Polri.

“Sehingga dalam pemeriksaan (Indra Kenz) enggak ada masalah dan semua barang bukti yang ada di dia sudah kita sita semua,” kata Kanit 5 Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kompol Karta, dikutp dari PMJ News, Jumat (24/6).

“Baik atas nama adiknya, pacarnya, sudah kami sita semua. Saya juga sudah lega, ya, sudah tahap dua,” jelasnya.

Baca juga: Perkembangan Kasus Binomo, Polisi Sita 2 Sertifikat Tanah Indra Kenz

Karta menerangkan, tersangka kasus Binomo ini bersama barang buktinya, termasuk mobil Ferrari dan Tesla, sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, mengatakan bahwa aset yang sudah disita dari Indra Kenz sebagai barang bukti mencapai Rp67 miliar.

“Penyitaan berupa barang dan aset (kekayaan Indra Kenz) dengan nilai sekitar Rp67 miliar,” tutur Chandra dalam keterangan tertulisnya pada awal Juni lalu.

Baca juga: Kerugian Mencapai Rp 83 Miliar, Total Korban Binomo Indra Kenz Sebanyak 144 Orang

Kata Chandr, aset yang berhasil disita dari Indra Kenz ini terdiri dari tanah dan bangunan, mobil, serta jam tangan mewah. Sebanyak empat bidang tanah dan bangunan yang disita bernilai Rp32 miliar.

“Serta dua buah kendaraan dengan nilai sekitar Rp3,8 miliar,” ujarnya.

Chandra menambahkan, pihkanya pun ikut menyita sebanyak 12 jam tangan mewah dengan jenis berbeda dengan nilai Rp25 miliar. Selanjutnya, sisa penyitaan diperoleh dari uang tunai, dokumen, dan alat bukti elektronik.

“Uang sejumlah Rp5 miliar dan selebihnya dokumen serta alat bukti elektronik,” paparnya.

Indra Kenz sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong trading binary option Binomo. Selain Indra, juga ada adik hingga kekasihnya yang ikut menjadi tersangka.

Para tersangka ini adalah Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich, Nathania Kesuma, Vanessa Khong, dan Rudiyanto Pei. Mereka dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Baca juga: Gawat! Desak Indra Kenz Segera Disidang, Korban Binomo Ancam Gelar Demo

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE