JAKARTA, duniafintech.com – Pemerintah memberikan kelonggaran bagi pedagang kecil penjual impor pakaian bekas untuk menghabiskan stok sisa pakaian. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menghentikan penyelundupan dan pemberantasan pakaian bekas asal impor.Â
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan pelonggaran tersebut bertujuan untuk menolong para pedagang kecil yang sudah terlanjur memiliki stok. Pelonggaran tersebut diberikan hingga stok yang dimiliki pedagang kecil habis. Pemerintah akan melakukan pendampingan bagi pedagang kecil untuk beralih berjualan komoditas lainnya, terutama pakaian hasil produksi dalam negeri.
Baca juga: Teten Masduki Terima 21 Laporan Aduan Impor Pakaian Bekas Ilegal
“Penyelundupan inilah yang diberantas aparat penegak hukum. Kami tadi sudah diskusi, khusus mengenai pakaian bekas yang dikejar itu penyelundupannya,” kata Zulkifli.Â
Dia menilai kelonggaran untuk terus berjualan menghabiskan stok adalah solusi jangka pendek untuk memberi kesempatan bagi para pedagang agar dapat mempersiapkan diri beralih berdagang komoditas lain. Selain itu, solusi yang ditawarkan oleh pemerintah adalah pendampingan dari Kementerian Koperasi dan UKM untuk mengarahkan para pedagang, khususnya di Pasar Senen untuk berjualan pakaian produk lokal.Â
“Silahkan jual stok yang ada di toko sampai habis. Jika penyelundupan berhenti, pasokan pun berhenti. Lalu kami akan mendiskusikan solusi selanjutnya. Kami akan bertemu lagi,” kata Zulkifli.Â
Dia mengatakan pihaknya akan terus bersinergi dengan Kementerian dan Lembaga lain, salah satunya dengan Kementerian Koperasi dan UKM untuk mencari solusi jangka panjang dalam menanggulangi pembentukan permintaan pakaian bekas asal impor dan upaya-upaya penyelundupan.Â
Baca juga: Impor Pakaian Bekas dan Alas Kaki Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Domestik Indonesia
Zulkifli mengatakan pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. Menurutnya pemberantasan pakaian impor bekas ilegal akan membuat efek jera bagi para pedagang untuk tidak menjual secara ilegal.
“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana ? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” kata Zulkifli.Â
Dia juga mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memantau dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital. seperti socio commerce dan e-commerce.
“Penyelundupan ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Para prinsipnya dagang barang bekas boleh dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” kata Zulkifli.Â
Baca juga: Kemendag akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Rp80 Miliar hingga Larang Jualan di Sosmed
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com