32.7 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Deretan Kasus Korban Pinjol Gagal Bayar Mengakhiri Hidupnya 

JAKARTA, duniafintech.com – Peristiwa bunuh diri akibat teror juru tagih yang dilakukan perusahaan pinjaman online (pinjol) bukan hanya menimpa korban GRD (30) di Surabaya, tetapi juga terjadi di berbagai daerah. Akibat tidak mampu membayar pinjol dan harus menghadapi teror juru tagih, akhirnya harus memutuskan bunuh diri.

Duniafintech.com merangkum beberapa peristiwa yang menghebohkan akibat teror juru tagih dikarenakan gagal bayar pinjol sehingga korban harus memutuskan bunuh diri:

  1. Seorang Perawat Inisial GRD (30) Bunuh Diri Akibat Gagal Bayar di Surabaya (10 September 2022).

Perawat inisial GRD (30) tahun memutuskan bunuh diri akibat terjerat utang pinjol dan mendapatkan teror karena tidak mampu membayar cicilan. Dia ditemukan gantung diri di pintu kamar mandi. Jenazahnya ditemukan oleh ibu kandungnya.

  1. Seorang Pegawai Bank Perkreditan Bunuh Diri Akibat Gagal Bayar di Bojonegor, Jawa Timur (23 Agustus 2021).

Korban memutuskan mengakhiri hidupnya akibat terlilit hutang pinjol mencapai Rp23,6 juta.

  1. Seorang Ibu Rumah Tangga WPS (38) Bunuh Diri Akibat Gagal Bayar di Wonogiri, Jawa Tengah (2 Oktober 2021).

Seorang wanita inisial WPS (38) bunuh diri, diduga tidak kuat menerima teror dari 23 juru tagih pinjaman online. Akibat tidak kuat menerima teror, Ibu Rumah Tangga tersebut dengan gelap mata memutuskan bunuh diri.

  1. Seorang Pria Inisial AW (42) Bunuh Diri Akibat Gagal Bayar di Bekasi, Jawa Barat (Oktober 2021).

Pria berinisial AW (42) bunuh diri dengan cara melompat dari rooftop mall akibat terlilit hutang pinjaman online ilegal. Korban meninggalkan surat wasiat mengenai utang pinjol kepada keluarganya.

  1. Seorang Pria Bunuh Diri Akibat Gagal Bayar di Depok (Maret 2020).

Pria tersebut bunuh diri lantaran tidak mampu membayar utang dari pinjaman online yang sudah jatuh tempo. Korban pertama kali ditemukan oleh sang istri.

  1. Seorang Pemuda Inisial KS (25) Nyaris Bunuh Diri Akibat Gagal Bayar di Duren Sawit, Jakarta Timur. (Oktober 2020).

Pemuda tersebut mencoba melakukan upaya bunuh diri akibat gagal bayar utang pinjol. Upaya bunuh diri tersebut dilakukan di salah satu minimarket, upaya tersebut digagalkan oleh pegawai minimarket, Namun saat ditemukan kondisi KS dalam keadaan kritis.

  1. Seorang Supir Taksi ZF Bunuh Diri Akibat Gagal Bayar di Mampang, Jakarta Selatan (Februari 2019).

Supir Taksi tersebut mengakhiri hidupnya karena terlilit utang pinjol yang tidak bisa dilunasi. Korban ditemukan di sekitar jalan Mampang, Jakarta Selatan.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia, Kadin: Pinjol Ilegal Harus Dibereskan! 

Sebelumnya, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjamin kenyamanan kepada konsumen dalam hal penagihan yang dilakukan oleh agen penagihan. Sebab selama ini timbul kasus penagihan kepada konsumen yang tidak beretika sehingga tidak membuat konsumen nyaman.

Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah menjelaskan selama ini agen yang melakukan penagihan menimbulkan ketidaknyamanan disebabkan kurangnya pembekalan dari platform keuangan digital. Menurutnya dengan adanya pembekalan yang diberikan kepada agen penagihan bisa membuat kenyamanan bagi para pengguna jasa keuangan digital khususnya P2P Lending.

“Kami yakin pendidikan, pelatihan dan pembekalan kepada agen penagihan bisa semakin hari semakin membuat kredibilitasnya membuat nyaman pengguna P2P,” kata Kuseryansyah.

Baca juga: Pinjol Terbaik Berbasis Syariah, Inilah Rekomendasinya! 

Kuseryansyah mengungkapkan sudah sebanyak 75 persen agen yang sudah tersertifikasi. Sebanyak 1500 orang yang sudah menjalani training dan akan disertifikasi, lalu tersisa tinggal 300 orang agen penagihan yang diperkirakan belum menjalani training.

Dia menambahkan program pelatihan dan sertifikasi terhadap tenaga penagihan dapat dirasakan oleh AFPI. Terbukti, terjadinya tren penurunan pengaduan sebesar 165 aduan di bulan Mei 2022. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan bulan April 2022, yaitu sebanyak 182 pengaduan. Bahkan di bulan Maret 2022, AFPI mendapat aduan sebanyak 221 pengaduan.

“Pengaduan yang dimaksud terbagi dua jenis yaitu pengaduan terkait penagihan tidak beretika dan pengaduan lainnya,” kata Kuseryansyah.

Baca juga: Gak Pake Ribet, Pinjol Bunga Rendah Ini Cocok Buat Modal Usaha

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE