26.3 C
Jakarta
Senin, 20 Mei, 2024

Diperiksa Kasus Binomo: Vanessa Khong Hadir, Orang Tua Berhalangan Karena Sakit

JAKARTA, duniafintech.com – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap kekasih crazy rich asal Medan Indra Kesuma alias Indra Kenz, Vanessa Khong dan calon mertuanya, RP.

Dua orang ini diperiksa atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Indra Kenz lewat aplikasi trading ilegal Binomo. Dalam pemeriksaan hari ini, Selasa (8/3), Vanessa Khong pun terlihat hadir.

Vanessa tiba sekitar pukul 11.27 WIB di Gedung Bareskrim, dengan mengenakan setelan hitam dan ditemani seorang perempuan. Vanessa masuk dengan langkah terburu untuk menghindari awak media.

Adapun, ibu Vanessa dengan inisial RP tampak tak hadir. Kasubdit II Dirtipideksus Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara menjelaskan, ibu saksi atau calon mertua Indra Kenz dikabarkan sedang sakit sehingga tidak dapat memenuhi panggilan.

Kombes Candra pun mengungkapkan, untuk pemeriksaan terhadap RP akan dilakukan penjadwalan ulang pada minggu depan.

“Minggu depan (diperiksanya),” ujar Chandra.

Vanessa dan RP akan digali keterangannya untuk menelusuri aliran dana TPPU yang dilakukan oleh Indra Kenz selama menjadi afiliator Binomo. Polisi mengantongi data transaksi uang hasil kejahatan Indra mengalir ke calon ibu mertua dan tunangannya itu.

“Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya),” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dikonfirmasi, Selasa, (1/3).

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah membidik sejumlah aset tersangka untuk disita sebagai upaya untuk memiskinkan tersangka atas pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Aset yang disita berupa mobil Ferrari hingga Tesla. 

Bareskrim mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait aset Indra Kenz. Surat tersebut terkait keperluan penyitaan. 

“Ada mobil listrik merek Tesla model 3 warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, rumah di Deli Serdang Sumut seharga kurang-lebih Rp 6 miliar, rumah di Medan seharga kurang-lebih Rp 1,7 miliar, rumah di Tangerang,” ujar Whisnu, Jumat (4/3). 

Aset milik Indra Kenz mayoritas berada di Medan. Selain itu, rekening milik Indra Kenz yang berisi miliaran rupiah sudah disita. 

“Apartemen di Medan seharga kurang-lebih Rp 800 juta, 4 rekening atas nama Indra Kesuma, dan Jenius atas nama Indra Kesuma,” tuturnya.

Sebagai informasi, Indra Kenz telah ditahan sejak 25 Februari dan menjalani penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, selama 20 hari. Diduga, Indra Kenz telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga penipuan. Pasal yang disangkakan, yakni Pasal 45 ayat 2 Juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE.

Selanjutnya, Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE dan Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Berikutnya adalah Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

 

Penulis: Nanda Aria

Admin: Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU