28.8 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Dirjen Bea Cukai: Jalur Tikus Datangkan 26,22 Ton Pakaian Impor Bekas

JAKARTA, duniafintech.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat terjadi kenaikan volume impor pakaian bekas (HS:63090000) sebesar 227,75 persen atau sebanyak 26,22 ton, jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebanyak 8 ton. Volume impor tersebut senilai devisa impor sebesar US$272.146 atau setara Rp4,21 miliar.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan data tersebut merupakan data importasi pakaian bekas yang berasal dari personal effect atau barang pindahan dan diplomatic cargo. Selain itu, pemerintah tetap melarang importasi pakaian bekas sebab hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan. 

Baca juga: Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop!

Dia mengatakan permasalahan importasi pakaian bekas ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab instansi atau lembaga pemerintah tertentu saja tetapi untuk mencegah importasi pakaian bekas ilegal perlu adanya koordinasi antar berbagai instansi. 

Nirwala menambahkan bentuk kerjasama mulai dari aspek regulasi dan sosialisasi baik di Kementerian Perdagangan, sedangkan untuk pengawasan oleh Bea Cukai, Polairud dan TNI AL. Kemudian, pemeriksaan pakaian impor bekas baik di tingkat pengecer maupun retailer.

“Untuk dapat bersama-sama menyelesaikan permasalahan ini dari hulu ke hilir,” kata Nirwala.

Nirwala mengungkapkan masuknya peredaran pakaian impor bekas tersebut disinyalir masuk dari Pesisir Timur Sumatera, Batam, Kepulauan Riau via Pelabuhan tidak resmi. Kemudian, perbatasan Kalimantan, utamanya terdapat di Kalimantan Barat seperti Jagoi Babang, Sintete, dan Entikong.

Baca juga: Panduan Contoh Rencana Bisnis Pakaian hingga Cara Membuatnya

Dia juga mengungkapkan modus operandi cara memasuki pakaian impor ilegal tersebut dengan cara disembunyikan pada barang lain, selain itu dengan menyembunyikan pakaian bekas pada barang pelintas batas, barang bawaan penumpang atau menggunakan jalur-jalur kecil melewati hutan yang sulit terdeteksi. 

Nirwala mencatat pihaknya telah melakukan penindakan terhadap impor pakaian bekas ilegal melalui laut dan darat sebanyak 234 kali dengan perkiraan nilai sebesar Rp24,21 miliar. Menurutnya setiap tahun trend impor pakaian bekas selalu meningkat. 

“Tahun 2021, terjadi 165 kali penindakan dengan perkiraan nilai sebesar Rp17,42 miliar. Tahun 2020 terjadi penindakan sebanyak 169 kali, dengan nilai barang sebesar Rp10,37 persen,” kata Nirwala. 

Baca juga: Jaga Daya Beli Masyarakat, Pemerintah Alokasikan Rp476 Triliun

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE