27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Kerja Sama TokoCrypto: Memajukan Ekosistem Blockchain di Indonesia

duniafintech.com – Untuk menghadapi persaingan dan tantangan bisnis blockchain ke depan, TokoCrypto dikabarkan telah melakukan empat kerja sama strategis baru. Hal ini juga dilakukan TokoCrypto sebagai komitmen perusahaan untuk memajukan ekosistem blockchain di Indonesia.

Langkah yang diambil dalam rangka memajukan ekosistem blockchain di Indonesia tersebut ditunjukkan dengan adanya jalinan kerjasama strategis baru antara TokoCrypto dengan empat rekanan yaitu Tomochain dan TTC yang dilakukan pada bulan April dan Mei lalu, serta yang terbaru dengan QuarkChain dan Merkle Science.

Baca juga: Startup Fotografi SweetEscape Meraih Pendanaan Sebesar $6 Juta

Langkah TokoCrypto dalam Memajukan Ekosistem Blockchain di Indonesia

Menurut Head of Marketing PT Crypto Indonesia Berkat (TokoCrypto), Adytia Raflein, QuarkChain merupakan proyek blockchain protokol yang diluncurkan pertama kali pada April lalu. Proyek yang diakui oleh IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers) ini berhasil menghadirkan kecepatan transaksi tinggi yang dianggap sejajar dengan kecepatan jaringan milik Visa.

Dalam sajian berita Tribunnews, Adytia Raflein pun mengatakan:

“TokoCrypto dan QuarkChain sepakat untuk menjalin kerjasama dengan tujuan untuk percepatan adaptasi teknologi blockchain secara global, di mana TokoCrypto akan berfokus dalam pengembangannya di Indonesia.”

TokoCrypto juga menjalin kerja sama dengan Merkle Science, sebuah perusahaan startup teknologi yang berbasis di Singapura yang menyediakan solusi pemantauan resiko untuk mendeteksi dan mencegah penggunaan aset kripto secara ilegal.

Markle Science bertujuan untuk mempromosikan ekosistem blockchain Indonesia dengan memungkinkan para pemangku kepentingan di ekosistem ini untuk mendeteksi dan mencegah aktivitas kriminal dan kejahatan finansial. Adytia pun mengatakan:

“Dengan kerjasama ini, TokoCrypto berharap dapat meningkatkan menejemen risiko aset digital, khususnya aset crypto, di Indonesia.”

Baca Juga: OJK Kembali Hentikan 140 Fintech dan 43 Penawaran Investasi Ilegal !

Image by cocoparisienne from Pixabay

-Syofri Ardiyanto-

3 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE