JAKARTA, 6 Januari 2025 – Dalam waktu dekat, penilaian kredit seseorang tidak lagi semata-mata bergantung pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Melalui inisiatif baru bernama initiative credit scoring (ICS) atau Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA), penilaian kredit akan mengandalkan data dari berbagai sumber sebagai pelengkap.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa PKA memungkinkan analisis kredit berdasarkan informasi yang lebih luas. “Informasi apa pun, dari mana pun, asalkan dapat dimanfaatkan, bisa digunakan untuk menilai kelayakan kredit seseorang. Jadi tidak hanya mengandalkan satu sumber,” jelas Dian.
Sumber Data Baru untuk Penilaian Kredit
PKA akan memanfaatkan data dari berbagai aktivitas calon debitur, seperti catatan pembayaran tagihan utilitas (listrik, telepon, apartemen), hingga aktivitas di media sosial. Kerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan lembaga lainnya akan memastikan pengumpulan data ini dilakukan secara terstruktur.
“Kami akan bekerja sama dengan perusahaan telekomunikasi dan lembaga terkait untuk memanfaatkan informasi ini secara sistematis,” tambah Dian. Bahkan, aktivitas calon debitur di platform media sosial seperti Instagram dapat menjadi salah satu indikator. “Bisa, aktivitas di Instagram juga bisa digunakan. Jadi hati-hati, ya,” ujar Dian sembari tersenyum.
Manfaat PKA untuk Masyarakat dan Perbankan
Dengan kehadiran PKA, proses penilaian kelayakan kredit diharapkan menjadi lebih inklusif. SLIK OJK, yang selama ini digunakan sebagai acuan utama, cenderung ketat sehingga membatasi akses pembiayaan. Sebaliknya, PKA akan memberikan peluang lebih besar bagi masyarakat, termasuk mereka yang belum memiliki riwayat kredit (unbanked).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menekankan bahwa PKA bertujuan untuk membuka akses pembiayaan bagi segmen pasar baru. “Banyak masyarakat kita yang tidak punya data historis kredit. Dengan adanya PKA, mereka tetap bisa terlayani. Ini menjadi jawaban atas kebutuhan tersebut,” jelas Hasan.
Selain itu, PKA juga dapat membantu mencegah risiko gagal bayar melalui analisis data yang lebih komprehensif. Perbankan digital bahkan sudah mulai menerapkan metode ini untuk penilaian kredit nasabah mereka.
Kesimpulan
Inovasi Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) membawa angin segar bagi masyarakat yang belum terjangkau oleh sistem pembiayaan tradisional. Dengan memanfaatkan teknologi dan data dari berbagai sumber, PKA diharapkan mampu mendorong inklusi keuangan serta memberikan peluang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mendapatkan akses pembiayaan.