31.5 C
Jakarta
Rabu, 1 Mei, 2024

Fasilitas Paylater Bikin Jebakan Untuk Konsumen? 

JAKARTA, duniafintech.com – Aplikasi e-commerce yang memiliki fasilitas paylater dinilai dapat menjebak para konsumen dengan jebakan beban hutang bunga yang melebihi bunga perbankan pada umumnya.

Berdasarkan penelusursan duniafintech.com, dalam akun tiktok @lewis. Dalam cuplikan akun tersebut menjelaskan tentang berbahayanya penggunaan fasilitas paylater bagi para konsumen yang menggunakan fasilitas tersebut. Berikut rangkuman cuplikan tersebut:

Paylater: Diam-diam enak tapi menjebak. Guys, sekarang sudah hampir semua aplikasi gaya hidup kayak Traveloka, Shopee, Gojek semuanya sudah nyediain pilihan buat Paylater. Terus kita diimingi-imingi dengan berbagai promo supaya tergoda pakai Paylater. Tapi hati-hati ya guys..Walaupun kelihatannya praktis, Paylater ini bikin kita nggak sadar terbiasa punya mental “Ngutang”. Sistem Paylater ini sengaja diciptain untuk menjangkau orang-orang Indonesia yang rata-rata nggak punya kartu kredit. Nah masalahnya sekarang banyak yang pakai Pay later ini banyak belanja yang konsumtif. Nih sekarang kita hitunga aja nih bunga Shopee Pay Later itu 2,95 % dan ada 1 % biaya administrasi. Lalu kalau misalnya kamu terlambat ada bunga 5% per bulan. Kalau denda Gopay Later yaitu Rp2000 per hari dan denda Traveloka paylater juga yaitu 5% per bulan. Sebagai perbandingan ya, denda kartu kredit BCA saja denda keterlambatan hanya 3% per bulan itu pun udah diringankan menjadi 1 % semenjak pandemi. Nah disinilah letak bahanya guys. Secara angka 5% itu mungkin kecil dibandingkan total hutang kita. Tapi kita secara ga sadar, kita terbiasa bayar dibelakang ketika kita mau belanja apapun mindset kita lama-lama “Ya udah bayar bayar aja bulan depan” tanpa sadar gaji yang kita terima setiap bulannya akhirnya hanya numpang lewat karena buat bayar tagihan paylater bulan itu. Lalu gimana misalnya tiba-tiba terjadi PHK atau pemotongan gaji atau hutang pay later kita makin gede dan kita nggak sanggup bayar. Makanya pikir-pikir dulu deh sebelum pakai Paylater, jangan mau terjebak untuk ngutang terus apalagi buat belanja hal-hal yang konsumtif. Oke Markicuan.”

Menanggapi hal itu, Juru Bicara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sekar Putih Djarot menjelaskan kebijakan pemberian pinjaman kepada debitur diserahkan sepenuhnya kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Tentunya dalam memberikan pinjaman terdapat langkah-langka manajemen resiko sesuai peraturan yang harus dilakukan LJK.

Menurutnya layanan paylater untuk memudahkan membeli produk atau jasa dengan cara menunda pembayaran atau yang wajib dilunasi di kemudian hari. Dia menambahkan layanan paylater kini banyak ditawatkan oleh marketplace yang bekerjasama dengan lembaga jasa keuangan untuk memudahkan belanja. Dia menjelaskan paylater dapat difasilitasi melalu beberapa lembaga keuangan seperti bank, lembaga pembiayaan atau Fintech Peer to Peer Lending.

“Intinya paylater adalah fasilitas transaksi dalam bentuk utang,” kata Sekar kepada duniafintech.com. Jakarta, Rabu (13/7)

Dia menghimbau kepada kepada konsumen untuk memastikan LJK yang digunakan adalah LJK yang legal atau berizin di OJK. Untuk itu sebelum melakukan kegiatan konsumsi, masyarakat ketika hendak memilih pembayaran secara paylater harus mencermati biaya-biaya terkait seperti bunga dan denda. Serta, mengukur kemampuan membayar kewajiban yang harus dilunasi dikemudian hari.

“Pastikan bahwa lembaga jasa keuangan yang digunakan adalah LJK yang legal atau berizin di OJK,” kata Sekar,

Sementara itu, pengamat ekonomi digital Wisnu Agung Prasetya menilai kemudahan masyarakat menggunakan fasilitas layanan paylater merupakan kemudahan teknologi bagi konsumen. Namun, kemudahan teknologi tersebut jangan sampai ditumpangi oleh konsumen terkait dengan skema bisnisnya.

Baca juga: 10 Coin yang Bagus Untuk Investasi Kripto, Siap-siap Cuan Maksimal

Dia menjelaskan transformasi digital memiliki tujuan agar perusahaan menjadi tumbuh dan berkembang dalam ekosistem dgital baik secara personal maupun masyarakat. Namun, apabila skema bisnis paylater menjebak masyarakat dengan melakukan eksploitasi, maka sistem ekonomi digital diperkirakan juga tidak berjalan.

“Jadi bukan dari teknologinya tetapi dari skema bisnisnya. Kalau NPL tinggi di peer to peer lending, perusahaan pembiayaan akan kesulitan berkembang secara bisnis. Jadi perlu pertimbangan selalu tata kelola ICT, perlu bisnis juga yang lebih pruden dan sustain,” kata Wisnu kepada duniafintech.com.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Naik Tipis, Bitcoin Pimpin Penguatan Harga

Untuk itu, Wisnu menyarankan agar OJK untuk meninjau kembali prodduk derivatif dari layanan ekonomi digital agar perkembangan teknologi tidak ditumpangi beban kepada konsumen. Menurutnya OJK perlu melakukan pengawasan dan penerapan terhadap praktek keuntungan yang wajar dari lembaga jasa keuangan.

“Kalau begitu dalam satu jalur menuju ekonomi digital ini semua selamat dan tidak mengarahkan kepada krisis dan penghancuran,” kata Wisnu.

Baca juga: Penyebab Pinjaman Online Selalu Ditolak, Ternyata Ini Faktor-faktornya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE