Site icon Dunia Fintech

Fenomena Pinjol: Lingkaran Gali Lubang Tutup Lubang Masih Terus Terjadi

fenomena pinjol

Di Indonesia, fenomena pinjol sudah menjadi isu krusial sejak beberapa tahun terakhir. Hingga tahun 2025, praktik gali lubang tutup lubang akibat penggunaan pinjaman online tetap berlanjut, menjerat banyak masyarakat dalam lingkaran utang yang tak berujung.

Fenomena pinjol ini sering dimulai ketika seseorang meminjam dana dari platform pinjol untuk membayar utang pada pinjol lain. Saat satu utang jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi, dana pendukung dibutuhkan lagi. Inilah yang dikenal sebagai praktik gali lubang tutup lubang — meminjam untuk melunasi utang lama sambil menanggung beban bunga baru. Dalam konteks ini, fenomena pinjol menggambarkan risiko sistemik dan perilaku konsumtif yang tidak tertangani dengan literasi keuangan.

1. Praktik Gali Lubang Tutup Lubang dalam Fenomena Pinjol

Fenomena ini diperparah oleh banyak pinjol ilegal yang menawarkan dana cepat tanpa verifikasi. Data dari AFPI menyebut praktik gali lubang tutup lubang adalah modus umum di platform ilegal, karena masyarakat yang terdesak akan utang memilih meminjam lagi untuk menutup tagihan sebelumnya (AFPI, Media Perbankan). Padahal OJK telah membatasi pinjaman maksimal di tiga pinjol secara bersamaan untuk mencegah praktik tersebut (Bisnis.com).

2. Statistik dan Tren hingga 2025

Menurut data OJK per Mei 2025, rasio wanprestasi pinjol (TWP90) berada pada posisi sekitar 2,84% (digitalbank.id). Namun outstanding pinjaman macet selama Desember 2024 sudah mencapai Rp 2,01 triliun, meningkat sekitar 14,8% YoY (Bisnis.com). Lonjakan pinjaman konsumtif mencapai 70% dari total penyaluran pinjaman daring ke masyarakat (Kompas Money). Dukungan data reddit juga menyoroti bahwa “iana masih banyak gali lubang tutup lubang” terjadi dalam penggunaan paylater dan pinjol di kalangan pengguna muda hingga profesional (Reddit).

3. Dampak Sosial dan Psikologis dari Fenomena Pinjol

Fenomena pinjol yang terkait praktik gali lubang tutup lubang membawa dampak serius:

4. Sekilas Tentang Regulasi dan Pernyataan Pakar

OJK memperkenalkan istilah Pindar (pinjaman daring legal) menggantikan pinjol ilegal. Namun Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira bersikap skeptis:

“Penggantian nama pinjol menjadi pindar … tidak akan mengubah banyak hal” jika praktiknya masih memberikan kerugian pada masyarakat (Reddit).

Sementara Plt Kepala Departemen Literasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa:

“Melalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Borrower” (digitalbank.id).

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan kekhawatiran khusus terhadap ajakan gagal bayar (galbay) yang tersebar di media sosial:

“Ini realitanya adalah ada satu fenomena … banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayar” pinjaman, yang menurutnya merupakan perbuatan melanggar hukum (Kompas Money).

5. Mengapa Fenomena Pinjol Tetap Bertahan hingga 2025?

Fenomena pinjol terus bertahan karena berbagai faktor:

6. Strategi Menghindari Jeratan Fenomena Pinjol

Untuk menekan prevalensi fenomena pinjol, beberapa langkah dapat dilakukan:

  1. Evaluasi kemampuan bayar
    Pastikan cicilan pinjaman keseluruhan tidak melebihi 30 % penghasilan bulanan (digitalbank.id, AFPI).
  2. Hanya pinjam di platform resmi
    Gunakan hanya Pindar yang terdaftar di OJK dan hindari platform ilegal yang tidak jelas asal usulnya.
  3. Manfaatkan dana darurat atau tabungan
    Untuk melunasi utang dengan bunga tinggi lebih efektif daripada pinjam lagi.
  4. Restrukturisasi utang
    Ajukan perpanjangan tenor atau pengurangan bunga pada platform resmi jika tak mampu membayar tepat waktu.
  5. Laporkan pinjol ilegal
    Masyarakat bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi jika menemukan layanan pinjol ilegal (Media Perbankan).
  6. Tingkatkan literasi keuangan
    Ikuti seminar, baca artikel terpercaya, dan gunakan aplikasi anggaran untuk lebih sadar dalam mengelola keuangan.

7. Kesimpulan

Fenomena pinjol yang menjebak masyarakat dalam praktik gali lubang tutup lubang masih berlangsung hingga tahun 2025. Meski regulasi OJK mulai memperketat syarat pinjam dan jumlah platform yang bisa dimanfaatkan, serta peralihan istilah ke Pindar, realitas lapangan menunjukkan masih banyak korban utang menggigit dirinya sendiri. Bunga tinggi, tebar ancaman, dan kurangnya literasi finansial memperparah keadaan.

Namun, dengan disiplin dalam meminjam, menghindari pinjol ilegal, dan meningkatkan pemahaman keuangan, masyarakat bisa memutus siklus utang berantai tersebut. Pahami kemampuan Anda, gunakan sumber resmi, dan jadilah pengguna jasa pinjaman yang bijak—karena fenomena pinjol bukan solusi, melainkan potensi masalah yang perlu dihindari.

Exit mobile version