Di Indonesia, fenomena pinjol sudah menjadi isu krusial sejak beberapa tahun terakhir. Hingga tahun 2025, praktik gali lubang tutup lubang akibat penggunaan pinjaman online tetap berlanjut, menjerat banyak masyarakat dalam lingkaran utang yang tak berujung.
Fenomena pinjol ini sering dimulai ketika seseorang meminjam dana dari platform pinjol untuk membayar utang pada pinjol lain. Saat satu utang jatuh tempo dan tidak mampu dilunasi, dana pendukung dibutuhkan lagi. Inilah yang dikenal sebagai praktik gali lubang tutup lubang โ meminjam untuk melunasi utang lama sambil menanggung beban bunga baru. Dalam konteks ini, fenomena pinjol menggambarkan risiko sistemik dan perilaku konsumtif yang tidak tertangani dengan literasi keuangan.
1. Praktik Gali Lubang Tutup Lubang dalam Fenomena Pinjol
Fenomena ini diperparah oleh banyak pinjol ilegal yang menawarkan dana cepat tanpa verifikasi. Data dari AFPI menyebut praktik gali lubang tutup lubang adalah modus umum di platform ilegal, karena masyarakat yang terdesak akan utang memilih meminjam lagi untuk menutup tagihan sebelumnya (AFPI, Media Perbankan). Padahal OJK telah membatasi pinjaman maksimal di tiga pinjol secara bersamaan untuk mencegah praktik tersebut (Bisnis.com).
2. Statistik dan Tren hingga 2025
Menurut data OJK per Mei 2025, rasio wanprestasi pinjol (TWP90) berada pada posisi sekitar 2,84% (digitalbank.id). Namun outstanding pinjaman macet selama Desember 2024 sudah mencapai Rpโฏ2,01 triliun, meningkat sekitar 14,8% YoY (Bisnis.com). Lonjakan pinjaman konsumtif mencapai 70% dari total penyaluran pinjaman daring ke masyarakat (Kompas Money). Dukungan data reddit juga menyoroti bahwa โiana masih banyak gali lubang tutup lubangโ terjadi dalam penggunaan paylater dan pinjol di kalangan pengguna muda hingga profesional (Reddit).
3. Dampak Sosial dan Psikologis dari Fenomena Pinjol
Fenomena pinjol yang terkait praktik gali lubang tutup lubang membawa dampak serius:
- Tekanan psikologis dan gangguan mental akibat bunga tinggi dan metode penagihan agresif. Menurut Resiko Pinjol Ilegal 2025, korban sering merasa cemas, insomnia, bahkan depresi dan pikiran bunuh diri (2025).
- Meningkatnya kriminalitas, seperti tindakan pemalsuan, penipuan, hingga kejahatan kecil demi mencari dana melunasi utang (2025).
4. Sekilas Tentang Regulasi dan Pernyataan Pakar
OJK memperkenalkan istilah Pindar (pinjaman daring legal) menggantikan pinjol ilegal. Namun Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira bersikap skeptis:
โPenggantian nama pinjol menjadi pindar โฆ tidak akan mengubah banyak halโ jika praktiknya masih memberikan kerugian pada masyarakat (Reddit).
Sementara Plt Kepala Departemen Literasi OJK, M. Ismail Riyadi menegaskan bahwa:
โMelalui ketentuan tersebut, penyelenggara Pindar diwajibkan melakukan penilaian kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Borrowerโ (digitalbank.id).
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, mengungkapkan kekhawatiran khusus terhadap ajakan gagal bayar (galbay) yang tersebar di media sosial:
โIni realitanya adalah ada satu fenomena โฆ banyak sekali ajakan-ajakan untuk tidak membayarโ pinjaman, yang menurutnya merupakan perbuatan melanggar hukum (Kompas Money).
5. Mengapa Fenomena Pinjol Tetap Bertahan hingga 2025?
Fenomena pinjol terus bertahan karena berbagai faktor:
- Literasi keuangan yang rendah: masyarakat kurang memahami risiko pinjol dan keharusan membatasi utang.
- Akses tanpa syarat yang mudah, bahkan bagi yang tidak memiliki penghasilan tetap.
- Layanan pinjol ilegal terus tumbuh meskipun banyak diblokirโlebih dari 5.000 platform ilegal yang diblok sekitar awal 2025, namun penyebaran modus terus berlanjut (Media Perbankan).
- Ketidakmampuan ekonomi akibat PHK dan tekanan inflasi membuat masyarakat semakin bergantung pada pinjaman konsumtif (Kompas Money).
6. Strategi Menghindari Jeratan Fenomena Pinjol
Untuk menekan prevalensi fenomena pinjol, beberapa langkah dapat dilakukan:
- Evaluasi kemampuan bayar
Pastikan cicilan pinjaman keseluruhan tidak melebihi 30โฏ% penghasilan bulanan (digitalbank.id, AFPI). - Hanya pinjam di platform resmi
Gunakan hanya Pindar yang terdaftar di OJK dan hindari platform ilegal yang tidak jelas asal usulnya. - Manfaatkan dana darurat atau tabungan
Untuk melunasi utang dengan bunga tinggi lebih efektif daripada pinjam lagi. - Restrukturisasi utang
Ajukan perpanjangan tenor atau pengurangan bunga pada platform resmi jika tak mampu membayar tepat waktu. - Laporkan pinjol ilegal
Masyarakat bisa melaporkan ke Satgas Waspada Investasi jika menemukan layanan pinjol ilegal (Media Perbankan). - Tingkatkan literasi keuangan
Ikuti seminar, baca artikel terpercaya, dan gunakan aplikasi anggaran untuk lebih sadar dalam mengelola keuangan.
7. Kesimpulan
Fenomena pinjol yang menjebak masyarakat dalam praktik gali lubang tutup lubang masih berlangsung hingga tahun 2025. Meski regulasi OJK mulai memperketat syarat pinjam dan jumlah platform yang bisa dimanfaatkan, serta peralihan istilah ke Pindar, realitas lapangan menunjukkan masih banyak korban utang menggigit dirinya sendiri. Bunga tinggi, tebar ancaman, dan kurangnya literasi finansial memperparah keadaan.
Namun, dengan disiplin dalam meminjam, menghindari pinjol ilegal, dan meningkatkan pemahaman keuangan, masyarakat bisa memutus siklus utang berantai tersebut. Pahami kemampuan Anda, gunakan sumber resmi, dan jadilah pengguna jasa pinjaman yang bijakโkarena fenomena pinjol bukan solusi, melainkan potensi masalah yang perlu dihindari.