DuniaFintech.com – Perusahaan pinjaman online dibawah grup OVO, PT Indonusa Bara Sejahtera (Taralite) resmi mendapatkan lisensi pinjaman online OJK sebagai penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Ketentuan ini berdasarkan SK Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-19/D.05/2020 tertanggal 19 Mei 2020. Dengan demikian, Taralite yang sebelumnya berstatus “Terdaftar” di OJK, kini meningkat menjadi perusahaan P2P Lending berlisensi resmi.
Dengan izin usaha ini, Taralite bersama OVO (PT Visionet Internasional), akan terus mendukung upaya pemerintah sebagai pinjaman online OJK yang turut membantu merealisasikan berbagai visi dan misi ekonomi digital Indonesia, khususnya membawa masyarakat lebih dekat ke berbagai layanan keuangan digital, termasuk sektor UMKM.
Melalui layanan Taralite dan OVO, pengguna dan juga pelaku UMKM akan memperoleh keluasan akses ke layanan yang belum dimanfaatkan, termasuk pinjaman konsumen dan bisnis, khususnya dari sektor UMKM. Layanan pinjaman seperti inibisa mengembangkan potensi dan usaha bisnis, termasuk dalam upaya pemulihan kegiatan ekonomi serta bisnis di era New Normal.
Direktur Utama Taralite, Sharly Rungkat mengungkapkan bahwa “dengan Taralite resmi berizin sebagai pinjaman online OJK serta adanya dukungan dari OVO sebagai salah satu ekosistem digital terbesar di Indonesia, memungkinkan kami menjangkau pasar yang selama ini tidak terlayani, termasuk mereka yang unbanked dan underbanked.”
Baca Juga:
- Pinjaman Online BRI Capai Transaksi 53% di Tengah Pandemi
- Bebas Riba, 5 Pinjaman Online Syariah ini Berikan Layanan Tanpa Bunga
- 3 Pinjaman Online yang Siap Bantu Petani Berikan Akses Modal
Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia
Sementara itu, Karaniya Dharmasaputra, Presiden Direktur Ovo menambahkan, kolaborasi ini ditujukan untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia. Hal ini juga didorong oleh pesatnya pertumbuhan adopsi keuangan digital. Platform ini juga menjawab tantangan yang dihadapi para pegiat UMKM dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi, kolaborasi ini akan menjadi solusi yang diyakini mampu mendukung kebutuhan usaha mereka dari sisi modal usaha.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia telah mencapai 60%, serta menyerap 97,22% tenaga kerja secara nasional. Namun, kurang dari 15% UMKM memiliki akses terhadap produk pembiayaan. Untuk memperluas inklusi keuangan, Sharly mengatakan selama ini regulasi OJK sangat terbuka dan mendukung tumbuhnya keuangan digital.
Pada awal tahun 2020 lalu, Taralite telah memperkenalkan layanan DanaTara sebagai pengelolaan arus kas dan solusi tambahan modal usaha bagi pelaku UMKM Indonesia. Sebagai informasi, Taralite memberikan pelaku UMKM akses pembiayaan online sampai Rp500 juta, dengan status pengajuan yang diproses dalam 1-3 hari kerja dan tenor sampai dengan 12 bulan. Saat ini, layanan Taralite telah tersedia bagi para pelaku UMKM yang tergabung dalam platform e-commerce seperti Tokopedia, Lazada, Shopee dan BukaLapak.
(DuniaFintech/VidiaHapsari)