26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Founder DNA Pro Diciduk di Hotel Bintang 5, Buron Bawa Kabur Rp97 Miliar

JAKARTA, duniafintech.comFounder DNA Pro berhasil diringkus pihak Kepolisian Indonesia. Founder dan Co-Founder ini dibekuk penyidik Bareskrim Polri di sebuah hotel bintang lima di kawasan Jakarta Selatan.

Mereka ditangkap seusai sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Kedua tersangka tersebut berinisial Jerry Gunandar selaku Founder, dan Stefanus Richard sebagai Co-Founder DNA Pro.

“Tim penyidik berhasil mendapatkan lokasi tempat persembunyian Jerry Gunandar dan Stefanus Richard yang berada di salah satu hotel berbintang 5 Jakarta Selatan dan langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, yang dilansir dari CNBC, Sabtu (9/4).

“Kemudian mereka dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan. Setelah pemeriksaan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka Jerry Gunandar dan tersangka Stefanus Richard.” tambah Whisnu.

Dengan adanya penangkapan ini, total sudah ada tujuh tersangka yang ditangkap terkait kasus DNA Pro.

“Penyidik akan mengembangkan terus kepada para tersangka lainnya dan bersama-sama PPATK melakukan tracing asset,” tutup Whisnu.

Seperti diketahui, sebelumnya Bareskrim Polri telah menangkap lima orang tersangka terkait kasus robot trading DNA Pro. Kelima tersangka yang ditangkap adlaah FR, RK, RS, RU dan YS. Namun pihaknya masih mencari tujuh tersangka lainnya yang kini masih buron yakni AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV.

Modus aplikasi robot trading DNA Pro adalah dengan menawarkan profit atau keuntungan sebesar satu persen per hari lewat investasi di gold dan forex yang diperdagangkan di pasar Rusia dan bekerja sama dengan Alfa Success Corporation.

Sejauh ini penyidik baru melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi atas kasus tersebut, dengan rincian 11 orang merupakan pelapor di antaranya RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan satu saksi ahli perdagangan yang ditunjuk oleh Kementerian Perdagangan.

Adapun total kerugian para korban dalam kasus investasi bodong robot trading DNA Pro mencapai Rp97 miliar lebih. Hal itu mencakup seluruh laporan yang diterima kepolisian, baik di Bareskrim Polri dan Polda jajaran.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE