33.6 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Gaji di Jakarta Akan Turun setelah Kenaikan UMP DKI Dibatalkan?

JAKARTA, duniafintech.com – Kenaikan UMP DKI akhirnya dibatalkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Apindo DKI Jakarta.

Gugatan itu dilayangkan terhadap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022. Dengan demikian, PTUN menghukum Gubernur Anies Baswedan untuk menurunkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta, dari yang sebelumnya Rp4,6 juta menjadi Rp4,5 juta.

Adapun kasus ini berawal ketika Anies mengeluarkan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Pada SK itu, disebutkan bahwa UMP DKI Jakarta 2022 adalah sebesar Rp4.641.854. Namun, SK tersebut tidak diterima oleh sejumlah pihak, antara lain, DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta. Gugatan kemudian dilayangkan ke PTUN Jakarta dan dikabulkan.

Baca juga: UMP Versi Anies Digugat Pengusaha, Pemprov DKI Siap Hadapi

Oleh sebab itu, UMP akan dikembalikan ke angka Rp4.573.845 . Apakah gaji-gaji dari para karyawan yang sudah mengalami penyesuaian itu akan diturunkan kembali? Menurut Ketua Komite Tenaga Kerja dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Aloysius Budi Santoso, hal itu kembali kepada kebijakan dari setiap perusahaan.

Namun, sambungnya, sudah jelas bahwa tertulis secara hukum UMP Jakarta berada di angka Rp4.573.845.

“Dikembalikan ke yang seharusnya, bukan terjadi penurunan. Harus dikembalikan konteksnya. Itu sangat individual ke masing-masing perusahaan. Kembali lagi, strategi praktik ada di masing-masing perusahaan,” katanya, dikutip dari detikcom, Selasa (12/7).

Di lain sisi, ia menyebut bahwa pihaknya sudah memberikan imbauan kepada para pengusaha Jakarta supaya sebaiknya tidak mengikuti keputusan Gubernur Anies pada Desember lalu itu sebab ada kemungkinan terjadi perubahan.

“Pada waktu kisruh ini terjadi, kami di Apindo mengajukan langkah hukum. Kami sudah mengimbau lebih kepada para pengusaha, lebih baik mengikuti keputusan gubernur bulan November (UMP Rp4,5 juta). Untuk seterusnya, apakah perusahaan mengikuti atau tidak, itu kebijakan mereka,” jelasnya.

Baca juga: Makin Panas! Apindo Sebut Anies Langgar Aturan, Pengusaha Diimbau tidak Terapkan UMP Terbaru DKI Jakarta

Namun, ditegaskannya lagi bahwa UMP tetap akan dikembalikan kepada kebijakan gubernur yang sebelumnya dikeluarkan pada November lalu. Terkait seberapa banyak perusahaan yang sempat menaikkan upahnya maupun langkah yang akan diambil, ia menyatakan bahwa itu semua dikembalikan kepada para pengusaha tersebut.

Sebagai informasi, terkait kenaikan UMP DKI yang dibatalkan ini, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta diketahui sudah menerima gugatan gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta.

“Menyatakan Batal Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021. Mewajibkan kepada Tergugat menerbitkan Keputusan Tata Usaha Negara yang baru mengenai Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 berdasar Rekomendasi Dewan Pengupahan DKI Jakarta Unsur Serikat Pekerja/Buruh Nomor: I/Depeprov/XI/2021, tanggal 15 November 2021 sebesar Rp. 4.573.845,” begitu bunyi putusan PTUN Jakarta.

Adapun alasan PTUN Jakarta menurunkan UMP lantaran adanya disparitas antara besaran kenaikan UMP dan inflasi.

“Pengadilan menyimpulkan bahwa alasan dan pertimbangan Tergugat meminta meninjau kembali UMP Jakarta yang telah ditetapkan sebelumnya adalah kenaikan UMP yang telah ditetapkan tidak memenuhi asas keadilan dan jauh dari layak dibandingkan inflasi DKI Jakarta,” sebut majelis.

Baca juga: Kenaikan Upah Buruh DKI Bikin Gaduh, Ini Langkah Kemnaker

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE