32.5 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Gaji PNS Terbaru 2022 dan Besaran Tunjangan yang Diterima

JAKARTA, duniafintech.com – Gaji PNS  diatur berdasarkan golongan dan masa kerjanya, hal ini sudah diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Misalnya lulusan S1 yang baru lulus, ketika diterima menjadi seorang PNS akan masuk Golongan 3a dengan gaji pokok Golongan III A, dengan kisaran gaji sebesar Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400.

Selain mendapat gaji pokok, PNS juga akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Mulai dari tunjangan kinerja, keluarga, anak, hingga jabatan. Dalam artikel berikut ini akan dijelaskan tentang besaran Gaji PNS Terbaru berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019.

Gaji PNS Golongan I hingga Golongan IV

Adapun besaran gaji seorang PNS berdasarkan golongannya, antara lain:

Golongan I (Lulusan SD & SMP)

Berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS dengan lulusan SD dan SMP, yaitu:

  • Golongan I A, dengan kisaran gaji sebesar Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
  • Golongan I B, Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
  • Golongan I C, Rp 1.776.600 – Rp 2.577.500
  • Golongan I D, Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA & D3)

Berikut ini adalah besaran gaji seorang PNS lulusan SMA dan D3, yaitu:

  • Golongan II A, Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
  • Golongan II B, Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
  • Golongan II C, Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
  • Golongan II D, Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 & S3)

Berikut ini adalah besaran gaji PNS untuk lulusan S1 hingga S3, yaitu:

  • Golongan III A, Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
  • Golongan III B, Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
  • Golongan III C, Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
  • Golongan III D, Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Golongan IV (Pembina)

Untuk golongan IV ini merupakan seorang pembina, besaran gajinya adalah sebagai berikut, yaitu:

  • Golongan IV A, Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
  • Golongan IV B, Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
  • Golongan IV C, Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
  • Golongan IV D, Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
  • Golongan IV E, Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Jenis Tunjangan PNS

Daya tarik lainnya ketika menjadi PNS, selain bisa abdi negara adalah adanya sejumlah tunjangan yang akan didapat. Ketika kamu menjadi PNS, maka akan ada beberapa tunjangan yang kamu dapatkan, antara lain:

  1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang jumlahnya paling besar yang akan diterima. Besar tunjangan ini pun berbeda-beda tergantung dari pangkat golongan PNS dan instansi, baik itu instansi pusat atau juga daerah.

Saat ini, untuk tunjangan kinerja tertinggi berhasil didapatkan oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Tunjangan kinerja DJP ini telah diatur dalam Perpres Nomor 32 Tahun 2015. Adapun tunjangan kinerja yang tertinggi itu eselon I struktural yakni sebesar Rp 117.375.000 dengan peringkat Jabatan 27. Adapun yang terendah akan ditetapkan sebesar RP 5.361.800 bagi jabatan pelaksana.

  1. Tunjangan Suami/Istri

Untuk tunjangan satu ini sudah diatur di dalam PP Nomor 7 Tahun 1977. Dalam PP tersebut disebutkan bahwa seorang PNS yang memiliki suami/istri berhak untuk mendapatkan tunjangan sebesar 5 persen dari gaji pokok.

Tapi, jika suami-istri sama-sama memiliki profesi sebagai PNS, maka tunjangan ini hanya akan diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji tertinggi di antara keduanya.

  1. Tunjangan Anak

Selain untuk mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga akan mengatur jenis tunjangan anak. Nah, untuk besarnya tunjangan anak adalah 2 persen dari gaji pokok.

Syarat untuk mendapatkan tunjangan ini adalah anak tersebut berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, tidak memiliki penghasilan sendiri serta menjadi tanggungan PNS. Hal ini berlaku untuk maksimal tiga orang anak.

  1. Tunjangan Makan

Tunjangan makan PNS telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Besarnya tunjangan makan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Besarnya tunjangan ini berdasarkan golongannya adalah golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari, Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

  1. Tunjangan Jabatan

Nah, khusus untuk tunjangan satu ini hanya akan didapatkan oleh PNS yang menduduki posisi tertentu saja, yaitu untuk seorang PNS yang telah menempati jenjang Eselon.

Tunjangan ini juga hanya diberikan untuk PNS di jenjang eselon. Pemberian tunjangan ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

  1. SPPD (Surat Perintah Perjalanan Dinas)

Dalam mengemban tugas, seorang PNS sering kali harus rela untuk melakukan perjalanan dinas, baik itu ke luar kota maupun ke luar negeri.

Setiap melakukan perjalanan dinas ini, seorang PNS akan mendapatkan sejumlah uang saku yang umumnya disebut Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).

SPPD ini juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas, antara lain uang harian yang biasanya terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya adalah biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Itulah dari besaran gaji PNS dan tunjangannya, setelah mengetahui gaji dan tunjangan seorang PNS apakah kamu tertarik untuk menjadi seorang PNS?

 

Penulis: Kontributor / M. Raihan Mu’arif

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE