30.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Gelar Bulan Literasi Aset Kripto, Pemerintah Targetkan Bangun Bursa Kripto Pertengahan 2023

JAKARTA, duniafintech.com – Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan menggelar ‘Bulan Literasi Aset Kripto’. Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan literasi perdagangan aset kripto dengan memberikan pemahaman yang benar dan tepat di tengah masyarakat sehingga pelaksanaan perdagangan pasar fisik aset kripto sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan berinvestasi dalam aset kripto mengandung resiko yang cukup tinggi karena sesuai dengan sifatnya yaitu nilai aset kripto sangat volatile, sehingga bisa mengalami peningkatan maupun penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. 

Untuk itu, dia menambahkan diperlukan pemahaman yang baik bagi masyarakat termasuk manfaat, potensi dan resiko dari perdagangan aset kripto. 

Baca juga: Mendag Minta Bappebti Fokus Masa Transisi UU PPSK dengan OJK

“Bulan literasi aset kripto tahun 2023 ini tentunya merupakan salah satu cara untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap perdagangan aset kripto,” kata Zulkifli. 

Zulkifli mengungkapkan pasar aset kripto di Indonesia semakin meningkat. Berdasarkan data dari Bappebti, pada akhir 2021 tercatat jumlah pelanggan atau pengguna aset kripto sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat 48,7 persen dibandingkan di akhir November 2022 yang tercatat sebanyak 16,55 juta orang. 

Menurutnya dengan jumlah tersebut didominasi oleh kaum milenial berusia antara 18 tahun sampai 30 tahun. Kemudian, berdasarkan dari Coinfolk, terdapat enam provinsi dengan minat kripto tertinggi di Indonesia yaitu Bali, DKI Jakarta, Banten, Yogyakarta, Kepulauan Riau dan Jawa Barat. 

“Kondisi ini semua menunjukkan bahwa potensi besar aset kripto di Indonesia masih sangat besar dan bukan tidak mungkin Indonesia dapat menjadi salah satu pemimpin pasar aset kripto di dunia,” kata Zulkifli. 

Sementara itu, Zulkifli juga mencatat perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia pada tahun 2022 mencatat nilai transaksi yang sebesar Rp296,66 triliun. Nilai tersebut menurun tahun 2021 yang sebesar Rp859,4 triliun, sedangkan pada tahun 2020, nilai transaksinya sebesar Rp64,9 triliun.

“Meskipun pada 2022, nilai transaksi aset kripto mengalami penurunan pasar yang mengalami tren saham melemah (bearish) tapi sisi lain semakin banyaknya perusahaan seperti Meta, Google dan Twitter yang mulai mengintegrasikan teknologi blockchain dalam kegiatan usahanya. Hal ini membuktikan bahwa bursa asset kripto akan berkembang pesat pada tahun ini,” kata Zulkifli. 

Baca juga: Mendag Zulkifli Optimistis Kinerja Perdagangan Tumbuh Positif di Tahun 2023

Oleh karena itu, Zulkifli mengungkapkan Kementerian Perdagangan menargetkan Indonesia akan memiliki kelembagaan bursa aset kripto yang secara khusus menjadi tempat perdagangan aset kripto setidaknya pada pertengahan tahun 2023. Kelembagaan bursa aset kripto diperlukan karena diperkirakan pada tahun 2023 aset kripto akan mengalami perkembangan yang pesat jika dilihat dari sudut pandang teknologi blockchain yang merupakan asal muasal dari teknologi aset kripto. 

Dia menjelaskan teknologi blockchain yang salah satu pengaplikasiannya adalah aset kripto terus mengalami perkembangan. Namun demikian, bangsa Indonesia telah berusaha mengikuti perkembangan tersebut dengan melakukan penyesuaian berbagai aturan untuk dapat mengatur ekosistem penyelenggaraan aset kripto yang wajar dan adil serta mengutamakan perlindungan bagi masyarakat sebagai pelanggan.

Kemudian, Zulkifli juga menyinggung terkait pengawasan dan pengaturan perdagangan aset kripto yang saat ini masih menjadi bagian kewenangan Bappebti. Hal ini mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggara Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. 

Selain itu, untuk menghadapi beberapa tantangan blockchain ke depan, termasuk aset kripto yang dinilai dapat mempengaruhi sektor keuangan, tahun ini diterbitkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

“UU P2SK diharapkan dapat saling mengoordinasikan dan menguatkan peran kementerian/lembaga dalam mengatur penyelenggaraan perdagangan aset kripto ke depannya menjadi lebih baik,” kata Zulkifli. 

Baca juga: Ini Jurus Mendag Zulkifli Kembangkan UMKM Indonesia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE