29.7 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Habis “Dirujak” Netizen, Sri Mulyani Pastikan Gaji Rp5 Juta Tidak Dikenakan Pajak 5 Persen

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan klarifikasi terkait kebijakan pengenaan pajak penghasilan (PPh) 5 persen bagi karyawan yang mendapatkan gaji sebesar Rp5 juta.

Sri Mulyani menegaskan asumsi netizen mengenai kebijakan bagi karyawan yang memiliki gaji Rp5 juta dikenai pajak 5 persen, merupakan asumsi yang sangat keliru. Dia menilai judul di beberapa berita mengenai Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai Pajak Penghasilan memicu netizen emosi. Untuk itu, dia menegaskan bagi karyawan yang memiliki gaji Rp5 juta tidak ada perubahan aturan pajak.

Baca juga: Sri Mulyani: Masyarakat Miskin Lebih Pilih Rokok Daripada Makanan Bergizi

“Hallo semua ..! Judul Berita : Gaji 5 juta dipajaki 5% ITU SALAH Banget..!!! JUDUL BERITA mengenai Peraturan Pemerintah 55/2022  mengenai pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5 juta TIDAK ADA PERUBAHAN aturan pajak,” ujar Sri Mulyani dalam akun resmi instagramnya @smindrawati. 

Sri Mulyani menjelaskan jika masyarakat yang belum memiliki tanggungan siapapun. Gaji Rp5 juta, pajak yang dibayarkan adalah sebesar Rp300.000 per tahunnya atau Rp25.000 per bulannya. Artinya, pajak yang dikenakan sebesar 0,5 persen bukanlah 5 persen. 

Berbeda dengan karyawan yang sudah memiliki tanggungan, dia menambahkan jika karyawan yang sudah memiliki istri dan 1 anak maka gaji yang didapat Rp5 juta per bulan, tidak dikenakan pajak. 

“Kalau anda jomblo tidak punya tanggungan siapapun, gaji Rp5 juta – pajak dibayar adalah sebesar Rp 300.000 per tahun atau Rp 25.000 per bulan. Artinya pajaknya 0,5% BUKAN 5%. Kalau anda sudah punya istri dan tanggungan 1 anak. Gaji Rp 5 juta per bulan TIDAK KENA PAJAK,” tulis Sri Mulyani. 

Sri Mulyani mengatakan terkait kebijakan tersebut, banyak netizen mempertanyakan mengenai status orang kaya dan para pejabat yang seharus membayar pajak. Mengenai hal itu, Sri Mulyani mengaku sepakat terhadap komentar netizen tersebut. Bahkan dia memastikan bagi orang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak.

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara

“Banyak netizen komentar harusnya yang kaya dan para pejabat yang bayar pajak. SETUJU DAN BETUL…mereka yang kaya dan para pejabat memang dikenakan pajak.  Bahkan untuk yang punya gaji di atas Rp 5 milyar per tahun, bayar pajaknya 35% (naik dari sebelumnya 30%). Itu kita-kira pajaknya bisa mencapai Rp 1,75 milyar setahun ..! Adil bukan..? Usaha Kecil yang omzet penjualan dibawah Rp 500 juta/ tahun – BEBAS PAJAK. Perusahaan besar yang mendapat keuntungan – bayar pajak 22%

Adil bukan..?,” tulis Sri Mulyani. 

Sri Mulyani menjelaskan pengenaan pajak kepada masyarakat untuk mewujudkan asas “Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia”. Sebab, pajak yang dikenakan kepada masyarakat nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat. Misalnya, listrik, bensin Pertalite, LPG 3 Kg. Hal itu semuanya disubsidi oleh uang pajak. 

Begitu juga infrastruktur seperti jalan raya, kereta api, internet, semuanya dibangun berasal dari pajak. Selain itu, seperti sekolah, rumah sakit, puskesmas, operasionalnya berasal dari uang pajak. Kemudian, pesawat tempur, kapal selam, prajurit dan polisi hingga guru dan dokter, semuanya dibayar dari uang pajak. 

“Yuk kita jaga dan bangun Indonesia bersama..! Negeri kita sendiri…milik kita semua.🇮🇩🇮🇩🇮🇩 Jaga emosi anda, jangan mudah diaduk-aduk oleh berita dan cerita..apalagi yang judulnya memang sengaja bikin emosi. Sayangi pikirkan dan perasaan kita sendiri..bersihkan dari energi negatif,” tulis Sri Mulyani. 

“Salam sehat dan selamat tahun baru..🙏🏼🙏🏼🙏🏼 Mereka yang kemampuannya kecil dan lemah dibebaskan pajak, bahkan dibantu berbagai bantuan sosial, subsidi, tunjangan kesehatan, beasiswa pendidikan dll. Mereka yang kuat dan mampu bayar pajak,” tulis Sri Mulyani.

Baca juga: Sri Mulyani Klaim Turunkan Rasio Utang 37,91 Persen

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE