31.6 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Hati-hati Pelaku Jasa Keuangan, Perlindungan Konsumen Diatur UU P2SK

JAKARTA, duniafintech.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan perlindungan konsumen terhadap perilaku pelaku jasa keuangan diatur dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Bahkan dalam UU tersebut, diatur mengenai sanksi hingga pidana bagi para pelaku jasa keuangan yang melakukan pelanggaran terhadap market conduct. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Friderica Widyasari Dewi menjelaskan sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar UU P2SK yaitu dimulai dari administratif, teguran, mencabut izin usaha, pidana penjara 2 sampai 10 tahun hingga sanksi denda sebesar Rp250 miliar. 

Baca juga: Wamenkeu: UU P2SK Ubah Lanskap Sektor Keuangan Indonesia

“Ini sudah ada di UU, please be aware, pastikan bapak dan ibu paham market conduct,” kata Friderica. 

Oleh sebab itu, Friderica mengharapkan perusahaan untuk memberikan literasi dan edukasi kepada nasabah terkait produk-produk yang ditawarkan. Menurutnya literasi dan edukasi sangatlah penting karena menyangkut pelayanan bagi nasabah. 

Sebab, dia menambahkan apabila perusahaan jasa keuangan menawarkan kepada nasabah yang tidak mengerti produk, maka ke depannya akan menimbulkan masalah bagi perusahaan jasa keuangan. 

“Jangan pernah senang dapat nasabah ambil deal tetapi sebenarnya tidak paham. Itu akan menjadi masalah buat bapak atau ibu (pelaku jasa keuangan). Harus pastikan nasabah paham produk, harus cocok dengan yang mereka (nasabah) butuhkan,” kata Friderica. 

Sebagai informasi, Dalam UU P2SK, pada pasal 236 nomor 4 ada sejumlah larangan yang perlu menjadi perhatian pelaku usaha sektor keuangan (PUSK). PUSK dilarang memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Ini Kata IFSoc soal UU PDP dan Ekosistem Fintech

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menuturkan Indonesia menggunakan episode krisis yang penuh dengan tekanan untuk melakukan reformasi di berbagai bidang. Krisis Asia tahun 1997 sampai 1998 memberikan dasar bagi reformasi yang luar biasa bagi Indonesia, termasuk reformasi keuangan maupun reformasi hukum. 

Lalu, dia menambahkan saat krisis global 2008-2009 bahkan ketika mengalami krisis Covid-19 yang sangat tinggi tekanannya, Indonesia tetap melakukan reformasi yang luar biasa. Dia menilai salah satunya reformasi di sektor keuangan melalui UU P2SK. 

Menurutnya reformasi sektor keuangan melalui UU P2SK mendukung reformasi lainnya yang sudah dilakukan seperti UU Cipta Kerja, UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah.

“Untuk mengubah lanskap sektor keuangan, the ultimate goals-nya ada tiga. Pertama, membuat sektor keuangan itu stabil. Kedua, membuat sektor keuangan itu lebih dalam. Ketiga, membuat sektor keuangan itu lebih inklusif,” kata Nazara.

 Dengan pola pikir seperti itu, Nazara menjelaskan bahwa UU P2SK didesain dan berfokus pada lima pilar yaitu penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap memperhatikan independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik terhadap industri keuangan, mendorong akumulasi dana jangka panjang sektor keuangan untuk kesejahteraan dan dukungan pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan, perlindungan konsumen, dan penguatan literasi, inklusi, dan inovasi sektor keuangan.

 Menurutnya metode omnibus yang digunakan di dalam UU P2SK menjadi lebih efektif dan komprehensif di dalam me-reform sektor keuangan sehingga konsisten dalam menciptakan ekosistem sistem keuangan yang baik, stabil, konsisten, dan terintegrasi

Baca juga: Pemerintah Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan UU Cipta Kerja

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE