31.2 C
Jakarta
Jumat, 27 Desember, 2024

Hati-hati! SLIK OJK Kredit Buruk Bisa Hambat Karier Anda

JAKARTA – Jangan pernah mengabaikan cicilan atau tunggakan, terutama dalam hal pembayarannya. Pasalnya, catatan kredit yang buruk dapat menghambat berbagai keperluan, termasuk melamar pekerjaan. Belakangan ini, publik dikejutkan dengan kasus pelamar kerja yang gagal lolos seleksi karena masalah BI Checking.

Situasi ini mendorong banyak orang yang memiliki utang untuk segera memeriksa status kolektibilitas mereka guna menghindari masalah baru akibat kredit macet.

Perlu diketahui, catatan kredit yang buruk biasanya muncul karena adanya tunggakan pembayaran tagihan atau cicilan. Catatan kredit yang negatif ini akan berdampak ketika nasabah ingin mengajukan kredit lagi ke lembaga keuangan, seperti bank.

Riwayat kredit macet akan tercatat dalam Sistem Informasi Debitur yang dulunya dikelola oleh Bank Indonesia, atau lebih dikenal dengan BI Checking. Dalam sistem ini, tertera apakah riwayat kredit seseorang baik atau buruk.

Penting untuk diingat, meskipun catatan kredit bisa diperbaiki, namun tidak akan hilang begitu saja. Nasabah perlu melunasi semua tagihan yang tertunggak untuk membersihkan catatan kredit mereka.

Saat ini, layanan BI Checking sudah tidak ada lagi dan telah digantikan oleh layanan yang disediakan oleh OJK.

Oleh karena itu, sebelum mengambil kredit, nasabah sebaiknya mempertimbangkan dengan matang agar pembayaran cicilan berjalan lancar. Baik itu kredit dari aplikasi tertentu maupun perusahaan leasing, semua pinjaman akan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Cara Membersihkan Catatan Kredit Buruk SLIK OJK

Lalu, bagaimana jika Anda sudah memiliki catatan kredit yang buruk atau kredit macet? Berikut adalah dua cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk, dikutip dari berbagai sumber terpercaya:

  1. Mengecek Nama

Langkah pertama yang bisa dilakukan adalah memeriksa nama yang digunakan saat berurusan dengan penyedia layanan, dengan menghubungi pihak Bank Indonesia. Melalui SLIK, Anda bisa mengetahui apakah nama Anda masuk daftar hitam atau tidak, serta melihat apakah masih ada tanggungan atau kewajiban yang belum dilunasi.

Pemeriksaan catatan kredit dapat dilakukan secara online. OJK menyediakan fasilitas ini melalui laman resmi idebku.ojk.go.id. Namun, layanan ini tidak bisa diwakilkan, sehingga debitur harus melakukannya sendiri. Selanjutnya di dalam laman tersebut debitur harus mengisi tanggal layanan serta memilih jam untuk masuk antrean. Ada kuota yang tersedia setiap harinya, jadi jika kuota pada hari tersebut penuh, Anda bisa memilih hari lain yang masih tersedia.

  1. Melunasi Kewajiban

Jika masih ada kewajiban yang belum terselesaikan, satu-satunya cara untuk membersihkan catatan kredit yang buruk adalah dengan melunasi semua tunggakan yang ada.

Setelah memeriksa data di SLIK, dan jika ditemukan adanya kewajiban yang belum diselesaikan, segera cek kembali berapa jumlah tunggakan dan berapa lama keterlambatannya. Semakin lama kewajiban tidak dilunasi, denda yang dikenakan juga akan semakin besar, jadi segeralah lunasi.

Namun, ada kalanya masalah ini terjadi karena kesalahan dari penyedia layanan kredit. Misalnya, ada kasus di mana seseorang tiba-tiba memiliki tagihan PayLater, padahal mereka tidak pernah menggunakan layanan tersebut.

Jika hal ini terjadi, langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi atau melaporkan masalah tersebut kepada pihak penyedia layanan kredit untuk meminta klarifikasi. Bila nantinya Anda terbukti tidak pernah menggunakan layanan tersebut, maka tagihan Anda seharusnya dapat dihapuskan.

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Membersihkan Skor Catatan Kredit SLIK OJK?

Menurut catatan yang ramai diberitakan, pembaruan data pada BI Checking (SLIK) dilakukan maksimal 30 hari setelah laporan penghapusan tagihan. Selain itu, penyedia layanan juga akan menerbitkan surat keterangan penghapusan atau pelunasan tagihan yang bisa digunakan sementara waktu sambil menunggu proses pembaruan data SLIK.

Jadi, meskipun data SLIK Anda belum diperbarui di BI, dengan adanya surat keterangan tersebut, Anda tetap dapat mengurus keperluan administrasi yang dibutuhkan. Namun, jangan lupa untuk terus memantau data SLIK Anda agar tidak ada data yang tidak diperbarui.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU