33 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Impor Pakaian Bekas dan Alas Kaki Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Domestik Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyatakan impor ilegal pakaian bekas dan alas kaki ilegal telah menguasai 31 persen dari total pasar domestik Indonesia. 

Teten mengungkapkan kondisi tersebut tidak terlalu jauh berbeda dengan impor baju dan alas kaki legal sebesar 41 persen. Sehingga berpotensi merusak pasar pakaian impor legal dan alas kaki legal. 

Baca juga: Kemendag akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Rp80 Miliar hingga Larang Jualan di Sosmed

“Saat ini, unrecorded impor termasuk impor ilegal pakaian dan alas kaki ilegal jumlahnya sangat besar rata-rata 31 persen dari total pasar domestik, tidak terlalu jauh berbeda dengan impor pakaian dan alas kaki legal sebesar 41 persen,” kata Teten. 

Menurutnya perlu adanya literasi kepada konsumen dalam melindungi produk dalam negeri, sekaligus resiko hukum dalam menjual baju bekas impor ilegal. Dia menambahkan pihaknya juga berkomitmen memperketat dampak selundupan dari baju bekas tersebut. 

Teten menilai industri pakaian dalam negeri akan sulit bersaing dengan pakaian baju impor ilegal, mengingat baju bekas impor ilegal masuk sebagai sampah karena tidak dikenakan pajak dan sebagainya. 

Kendati demikian, dia menghimbau bagi pedagang yang sudah terlanjur mengambil barang dan menjual baju bekas impor ilegal, akan diberikan tenggat waktu dan diperbolehkan untuk menjual sisanya. Dia memastikan Kemenkop UKM bersama dengan Kementerian Perdagangan akan menindak tegas kegiatan ilegal dari sisi penyelundup atau importir ilegal.

Oleh sebab itu, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Koperasi dan UKM menyepakati langkah-langkah pemberantasan impor pakaian bekas ilegal dalam rangka melindungi industri dan UMKM tekstil, pakaian jadi dan alas kaki dalam negeri. 

Baca juga: Marak Impor Pakaian Bekas, Aria Bima: Indonesia Dijadikan Sampah Luar Negeri

Kesepakatan tersebut mencakup upaya menutup keran impor baju bekas mulai dari hulu, dalam hal ini para penyelundup yang merupakan importir atau produsen baju bekas impor ilegal. Serta melakukan pembatasan impor di lapangan (restriksi) bagi para pedagang yang menjual baju bekas impor ilegal.

kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan serta Kementerian Keuangan akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk menutup impor baju bekas di hulu sampai ke pelabuhan-pelabuhan kecil yang sering digunakan oleh para penyelundup, termasuk gudang-gudang penampungan kemudian menuntut sanksi atau hukuman maksimal bagi importir gelap tersebut. 

“Kami dapat instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi) demi kepentingan melindungi produsen UMKM dan produk tekstil salah satunya dengan memberantas impor ilegal pakaian bekas yang sudah dimulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perdagangan maupun Kepolisian karena masuk dalam perdagangan ilegal,” kata Teten. 

Baca juga: Soal Impor Pakaian Bekas, Indonesia Harus Belajar dari Kenya dan Chile

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE