33 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Indonesia Fintech Festival, Ajang Edukasi Fintech kepada Masyarakat 

duniafintech.com – Hadirnya perusahaan Financial Technology (Fintech) telah menjadi salah satu bentuk dari kemajuan ekonomi digital. Meski memiliki prospek yang besar, regulator dan para pelaku Fintech pun harus terus melakukan edukasi kepada masyarakat  dengan menggelar Indonesia Fintech Festival.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) selaku regulator, serta Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), akan menggelar Indonesia Fintech Festival (IFF) pada 23-24 September 2019 mendatang di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan. Dalam acara tersebut, selain pameran, juga akan ada sesi literasi keuangan bagi masyarakat yang berkunjung.

Baca juga: BukaLapak Memiliki Kemungkinan Untuk Berekspansi ke Timur Tengah

Pentingnya Sosialisasi kepada Masyarakat

Menurut sajian berita Medcom, Managing Director dari Aftech, Mercy Simorangkir, mengatakan:

“Saya menyadari bahwa kita harus menyosialisasikan Fintech dengan lebih baik kepada masyarakat umum. Selama ini hal-hal positif tentang Fintech seringkali kalah dengan berita negatif [dari] Fintech ilegal. Saya ingin masyarakat juga mengetahui ada hal positif dari hadirnya Fintech.”

Mercy pun mengatakan bahwa ini adalah kali kedua IFF diadakan. Sebelumnya, IFF pernah diadakan pada tahun 2017 dan telah mendapatkan banyak antusiasme dari masyarakat.

Untuk IFF mendatang, Mercy pun mengatakan:

“Kegiatan ini merupakan aspirasi dari industri. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menyediakan solusi dari bisnis Fintech, sehingga nanti juga akan ada sharing session dengan perwakilan Fintech dari luar negeri.”

Keharidan Fintech tidak hanya sekedar menjadi sarana inklusi keuangan bagi masyarakat yang belum tersentuh perbankan, tetapi juga menumbuhkan investor-investor baru dari kalangan milenial yang serba digital dan praktis.

Baca Juga: Tarif Kliring Dipangkas, Transfer Uang Antar Bank Jadi Lebih Murah

Fintech Lending Ilegal Masih Mendominasi

Menurut pihak OJK, ada sekitar 940 Fintech lending ilegal yang saat ini mendominasi operasi pinjaman online. Fintech lending ilegal ini tidak hanya berasal dari dalam negeri melainkan juga berasal dari luar negeri.

Menurut sajian berita Republika, Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK, Hendrikus Passagi, pun mengatakan saat berada di Lombok Tengah hari minggu kemarin:

“Fintech ilegal itu terjadi karena dia memberi pinjaman dengan mudah dengan bunga yang tinggi, membocorkan data kemana mana dan mengirim ke debt collector dan ini kita sebut dengan inklusi keuangan yang menyakitkan.”

Hal inilah yang juga akan menjadi salah satu materi dalam sharing session di IFF September mendatang agar masyarakat bisa membedakan dan memilih Fintech yang sudah terdaftar di OJK agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Image by rawpixel from Pixabay

-Syofri Ardiyanto-

2 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE