29.4 C
Jakarta
Jumat, 3 Mei, 2024

Indra Kenz Diisukan Beli Mobil Pakai Kripto, BI Jelaskan Regulasi Ini

JAKARTA, duniafintech.com – Kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz saat ini tengah menjadi sorotan publik. Apalagi setelah crazy rich Medan tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus investasi bodong, Binomo oleh Bareskrim Mabes Polri. Kekinian, Indra Kenz diisukan membeli mobil sport pakai kripto.

Indra Kenz gencar disebut-sebut membeli mobil sport yang sering dia pamerkan di media sosial, dengan uang atau koin kripto.

Dilansir dari DetikFinance.com, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryono mengungkapkan jika peraturan terkait alat pembayaran sudah sangat jelas dalam Undang-undang mata uang.

“Sesuai UU mata uang, alat pembayaran yang sah hanya Rupiah. Penggunaan alat pembayaran bukan rupiah untuk transaksi di NKRI adalah pelanggaran dan ada sanksinya,” kata dia saat dihubungi, Kamis (10/3/2022).

Erwin menegaskan jika kasus tersebut sudah masuk ke ranah hukum dan pihak kepolisian yang berwenang untuk menindak dan memberikan sanksi. Dalam Undang-undang Mata Uang disebutkan jika Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di Indonesia.

Dalam pasal 23 B UUD 1945 Pasal 1 angka 1 dan angka 2, Pasal 2 ayat (1) serta Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, Rupiah adalah satu-satunya alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah,” tulis peraturan tersebut.

Ini artinya tidak ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk transaksi pembayaran di Indonesia selain Rupiah.

Sedangkan untuk cryptocurrency di Indonesia saat ini masih berbentuk aset digital dan regulasinya berada di bawah Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Hal ini telah tertuang dalam Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Diserahkan ke Polisi

Terbaru, dalam daftar aset Indra Kenz yang bakal disita polisi, mobil mewah Indra dengan merek Tesla sudah diserahkan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Seperti ramai diberitakan, Indra sendiri menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan investasi binary option alias opsi biner melalui aplikasi Binomo. Indra dijerat pasal berlapis, termasuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tesla diserahkan melalui kuasa hukumnya ke penyidik,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Chandra Sukma Kumara, dilansir dari CNN Indonesia.

Adapun mobil mewah Tesla ini sekarang telah berada di Gedung Bareskrim Polri untuk nantinya disita penyidik. Ia menerangkan, mobil itu kini tengah diajukan ke Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh penetapan penyitaan. Meski begitu, Chandra sendiri belum merincikan lebih jauh soal lokasi penetapan penyitaan dimaksud.

“Untuk penetapan, sudah kami ajukan. Selanjutnya, kami sita,” tuturnya.

Sebelumya, polisi sudah mendata sejumlah aset milik Indra Kenz yang bakal diajukan ke pengadilan supaya dapat disita. Berbagai aset Indra Kenz ini kabarnya berada di Medan, Sumatera Utara.

Aset-aset itu, antara lain, mobil listrik merek Tesla model tiga warna biru, mobil Ferrari California tahun 2012, serta tiga unit rumah. Untuk masing-masing rumah diketahui berlokasi di Deli Serdang, dengan harga sekitar Rp6 miliar. Rumah ini tercatat dalam sertifikat hak milik atas nama Nathania Kesuma, yang merupakan adik tersangka.

Kemudian, juga ada rumah di Medan seharga Rp1,7 miliar dan terakhir ada di Tangerang. Bukan hanya itu, penyidik pun membidik penyitaan terhadap apartemen milik Indra Kenz yang berada di wilayah Medan senilai Rp800 juta.

Di samping itu, Bareskrim pun akan menyita sebanyak 4 rekening atas nama Indra Kesuma dalam proses penyidikan perkara ini.

Untuk diketahui, dalam kasus ini, polisi resmi menetapkan Indra sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam pada tanggal 24 Februari 2022 lalu. Indra pun sudah ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, terhitung sejak tanggal 25 Februari 2021.

Kasus itu pun terkuak setelah para korban Binomo melaporkan Indra ke Bareskrim, belum lama ini. Para korban ini mengaku terpengaruh oleh konten-konten promosi yang dibuat oleh Indra Kenz via YouTube, Instagram, dan Telegram, yang menyebut bahwa Binomo adalah aplikasi legal dan resmi di Indonesia.

 

Penulis: Kontributor/Panji A Syuhada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE