26.9 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Indra Kenz Mulai Diseret ke Meja Hijau 12 Agustus 2022

JAKARTA, duniafintech.com – Indra Kenz alias Indra Kesuma, tersangka kasus binary option Binomo akan disidang di Pengadilan Negeri Tangerang. Ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung dan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan melimpahkan berkas perkara Indra Kenz ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Indra terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana judi online dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan penipuan, serta tindak pidana pencucian uang.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arief Budi Cahyono menegaskan, persidangan dengan tersangka Indra Kenz akan dipimpin oleh hakim Rachman Rajagukguk, Hengki Henry dan Luki Rombot.

“Perdana tanggal 12 Agustus, dengan agenda sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa saudara IK,” kata kepala Humas PN Tangerang, Arief Budi Cahyono, Kamis (4/8).

Baca juga: Rentetan Kasus Doni Salmanan Tak Seheboh Indra Kenz, Polisi Bilang Begini

Meski begitu, Arief mengaku belum mengetahui pasti apakah sidang kasus penipuan model investasi trading itu akan menghadirkan terdakwa Crazy Rich Medan tersebut.

“Kita belum tahu (hadir/tidak), tergantung jaksa. Kalau mau dihadirkan juga enggak apa-apa,” jelas Arief.

Sementara untuk majelis Hakimnya akan diketuai oleh Rachman Rajaguguk dengan dua hakim anggota Hengki Henry dan Luki Rombot.

Baca juga: Kerugian Mencapai Rp 83 Miliar, Total Korban Binomo Indra Kenz Sebanyak 144 Orang

Dari hasil penyidikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Indra Kenz karena telah melakukan tindak pidana karena melanggar Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 27 ayat (2), dan atau Pasal 45 A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP.

Penipuan investasi aplikasi Binomo disebut merugikan 108 korban dengan total kerugian sebesar Rp73,1 miliar. Penyidik telah menyita barang bukti dan aset tersangka, di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, mobil Tesla, tiga rumah, 12 jam tangan mewah berbagai merk, uang tunai Rp1,64 miliar. Indra dan Fakarich sendiri bertindak sebagai afiliator yang bertugas untuk merekrut orang agar mau bermain dalam aplikasi penipuan berkedok investasi tersebut.

Baca juga: Dari Kasus Penipuan Binomo, Segini Nilai Aset Kekayaan Indra Kenz yang sudah Disita Polisi

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE