26.1 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Ini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Cipta Kerja

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah membentuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yaitu untuk menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional hingga ketidakpastian hukum. 

Airlangga menjelaskan pemerintah membentuk bauran kebijakan yang responsif salah satunya melalui penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Penetapan tersebut merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca juga: Pemerintah Libatkan Masyarakat dalam Pembahasan UU Cipta Kerja

“Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Desember 2022 lalu yang merupakan pelaksanaan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020, dan telah sejalan dengan konstitusi sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD 1945,” ungkap Airlangga. 

Airlangga mengungkapkan sejumlah tindak lanjut yang telah dilakukan terkait putusan MK tersebut mulai dari pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 yang mengatur metode omnibus dalam penyusunan undang-undang, meningkatkan meaningful participation dengan membentuk Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta kerja guna melaksanakan sosialisasi, hingga menyelesaikan penelitian, penelusuran, dan pengecekan kembali kesalahan teknis penulisan UU Cipta Kerja.

Dalam melakukan tindak lanjut tersebut, Airlangga menambahkan bahwa Pemerintah menghadapi sejumlah tantangan global, dinamika nasional, hingga ketidakpastian hukum atas pelaksanaan UU Cipta Kerja yang sangat berdampak pada perekonomian nasional dan penciptaan lapangan kerja. Untuk itu, Pemerintah mendorong kebijakan antisipatif dengan penguatan fundamental ekonomi domestik melalui reformasi struktural yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja tersebut.

Disamping itu, Airlangga mengungkapkan bahwa sejumlah dampak positif yang telah dirasakan dari pelaksanaan reformasi struktural dengan UU Cipta Kerja seperti peningkatan Penanaman Modal Asing (PMA), penurunan hambatan perdagangan dan investasi, peningkatan realisasi investasi, dan peningkatan penyerapan tenaga kerja juga kian meningkatkan urgensi penerbitan Perppu tersebut.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Penciptaan 500 Perusahaan Startup di Tahun 2024

“Dengan demikian penerbitan Perppu Cipta Kerja menjadi sangat urgen dan penting dalam mencegah terjadinya krisis perekonomian dan untuk memberikan kepastian hukum bagi investasi dan dunia usaha dalam rangka penciptaan lapangan kerja dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan masyarakat,” ujar Airlangga.

Dia menjelaskan adapun materi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja tersebut secara umum serupa dengan UU Cipta Kerja, namun terdapat beberapa penyesuaian yang merupakan respons atas masukan masyarakat serta pemangku kepentingan, yakni menyangkut ketenagakerjaan, jaminan produk halal, pengelolaan sumber daya air, dan perbaikan teknis penulisan.

“Dalam hal DPR RI dapat menyetujui Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan menyepakati RUU Penetapan Perppu Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, kami optimis bahwa Pemerintah akan tetap dapat mempertahankan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dimana pada Tahun 2022 kita dapat mencapai 5,31% yang merupakan capaian tertinggi selama masa Presiden Jokowi,” kata Airlangga.

Baca juga: Bertentangan dengan UUD, Aturan JHT di UU Cipta Kerja Digugat ke MK

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE