26.2 C
Jakarta
Senin, 16 Desember, 2024

Ini Dia Barang Mewah yang Kena PPN 12% di 2025 dan Contoh Perhitungan Harganya

JAKARTA, 15 Desember 2024 – Pemerintah Indonesia akhirnya memastikan bahwa rencana penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% akan diterapkan pada sejumlah barang mewah mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini diambil setelah pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di Istana Negara, Jakarta, pada pekan lalu.

Dalam kebijakan ini, PPN 12% akan dikenakan hanya untuk barang-barang tertentu yang tergolong mewah, sedangkan barang lainnya akan dikenakan tarif PPN yang lebih rendah, yakni 11%.

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, mengungkapkan bahwa barang-barang yang akan dikenakan tarif PPN 12% meliputi mobil, apartemen, dan rumah mewah.

“Barang-barang yang tergolong mewah, seperti mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah, akan dikenakan tarif PPN 12%,” ujar Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan beberapa waktu lalu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan lebih untuk mengakses barang-barang mewah tersebut.

Sementara itu, untuk barang-barang yang berhubungan langsung dengan kebutuhan masyarakat, seperti sembako, akan tetap dikenakan PPN 11%. Hal ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat umum agar tidak terpengaruh oleh kenaikan tarif pajak.

Dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo mempertimbangkan keputusan ini dengan seksama, memastikan kebijakan yang diterapkan memberikan dampak yang adil bagi semua lapisan masyarakat.

Penerapan PPN multitarif mulai Januari 2025 ini juga akan membawa perubahan pada harga barang-barang mewah yang sebelumnya dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Misalnya, rumah mewah yang sebelumnya sudah dikenakan tarif PPnBM akan mengalami perubahan harga setelah diberlakukan PPN 12%.

Simulasi Dampak Kenaikan PPN pada Harga Barang Mewah (Rumah Mewah)

Untuk lebih memahami dampak kenaikan tarif PPN terhadap harga rumah mewah, berikut adalah simulasi harga rumah mewah yang dikenakan PPN 11% dan 12%. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.010/2017, rumah mewah dengan harga jual Rp20 miliar atau lebih, serta apartemen dan kondominium yang harganya mencapai Rp10 miliar atau lebih, dikenakan tarif PPnBM sebesar 20%.

Sebagai contoh, jika sebuah perusahaan atau pengembang menjual rumah mewah seharga Rp20 miliar, maka rumah tersebut akan dikenakan PPN 12% serta PPnBM 20%, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Contoh Perhitungan Harga Rumah Mewah dengan Tarif PPN 11% dan 12%

  1. Saat tarif PPN 11%:

  • Dasar pengenaan pajak (DPH) rumah: Rp20.000.000.000
  • Nilai PPN: 11% x Rp20.000.000.000 = Rp2.200.000.000
  • Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
  • Harga rumah setelah dikenakan pajak: Rp26.200.000.000
  1. Saat tarif PPN 12%:

  • Dasar pengenaan pajak (DPH) rumah: Rp20.000.000.000
  • Nilai PPN: 12% x Rp20.000.000.000 = Rp2.400.000.000
  • Nilai PPnBM: 20% x Rp20.000.000.000 = Rp4.000.000.000
  • Harga rumah setelah dikenakan pajak: Rp26.400.000.000

Dari simulasi tersebut, terlihat bahwa dengan adanya kenaikan tarif PPN dari 11% menjadi 12%, harga rumah mewah tersebut akan mengalami peningkatan sekitar Rp2 miliar atau setara dengan 0,76%. Meskipun kenaikan tarif PPN ini tidak terlalu signifikan, namun tetap memberikan dampak bagi konsumen yang membeli barang-barang mewah, termasuk rumah, yang memiliki harga jual tinggi.

Dampak Ekonomi dan Sosial

Penerapan PPN multitarif ini diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia, terutama dalam meningkatkan pendapatan negara. Penerimaan dari PPN barang mewah ini akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan program sosial lainnya. Selain itu, kebijakan ini juga dapat mendorong pemerataan ekonomi, karena barang-barang mewah yang sebelumnya memiliki tarif pajak yang lebih rendah kini akan dikenakan tarif yang lebih tinggi, sesuai dengan daya beli konsumen yang lebih besar.

Namun, kebijakan ini juga berpotensi mempengaruhi pasar properti, terutama untuk segmen rumah mewah, yang sebelumnya sudah tertekan akibat kondisi ekonomi global. Kenaikan tarif PPN dapat mempengaruhi daya beli konsumen di segmen pasar ini, yang pada gilirannya dapat memengaruhi harga pasar dan volume penjualan.

Secara keseluruhan, meskipun PPN 12% ini hanya diberlakukan pada barang-barang mewah, kebijakan ini memiliki dampak signifikan terhadap perekonomian, terutama dalam konteks pendapatan negara dan distribusi kesejahteraan. Pemerintah diharapkan dapat terus memantau implementasi kebijakan ini untuk memastikan bahwa manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU