31.1 C
Jakarta
Jumat, 17 Mei, 2024

Insentif PPh Sebesar Rp800 M Telah Dinikmati oleh Ratusan Ribu UMKM

JAKARTA, duniafintech.com – Insentif pajak penghasilan (PPh) final UMKM yang ditanggung pemerintah (DTP) pada tahun 2021 lalu dengan nilai sebesar Rp800 miliar telah dimanfaatkan oleh 138.635 pelaku UMKM. Hal ini sebagaimana diungkap oleh Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati.

“Pentingnya UMKM ini di dalam perekonomian, menjadi perhatian khusus bagi KSSK yang diimplementasikan dalam bentuk kebijakan insentif fiskal pemerintah, makroprudensial Bank Indonesia, dan prudential sektor keuangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat (4/2/2022).

Sebagai segmen usaha yang banyak menyerap tenaga kerja, sambungnya, UMKM juga didorong untuk memberikan kontribusi yang optimal bagi pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi, tiga institusi ini kembali menggunakan instrumen, policy, regulasi, dan berbagai tools atau alat dari kebijakannya untuk bisa bersama-sama mendorong UMKM di Indonesia,” sebutnya.

Bukan hanya memberikan insentif PPh final UMKM DTP, pemerintah pun diketahui memberikan subsidi bunga UMKM dan program penjaminan kredit bagi UMKM. Adapun tambahan subsidi bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR) sudah dinikmati oleh sebanyak 8,45 juta pelaku UMKM.

Di sisi lain, subsidi bunga non-KUR sudah dimanfaatkan oleh sebanyak 8,33 juta pelaku UMKM. Kemudian, jumlah KUR yang sudah disalurkan kepada sebanyak 7,51 juta debitur adalah senilai Rp 284,9 triliun.

Selanjutnya, penjaminan kredit UMKM yang digelar sejak tahun 2020 silam sudah menjamin total Rp53,41 triliun yang dinikmati oleh sebanyak 2,45 juta debitur.

“Itu yang kami sampaikan, terutama dari sisi stabilitas sistem keuangan dan dari instrumen fiskal yang bekerja sama dengan Bank Indonesia, OJK, dan LPS,” tutupnya.

BI dorong inklusi ekonomi dan keuangan

Bank Indonesia atau BI juga terus mendorong inklusi ekonomi dan keuangan serta memperkuat peran UMKM dalam pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu dilakukan lewat penyempurnaan kebijakan rasio kredit UMKM menjadi kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) pada Agustus 2021 lalu.

Adapun kebijakan tersebut memberikan opsi yang lebih luas bagi perbankan, di antaranya lewat perluasan mitra bank dalam penyaluran pembiayaan inklusif, sekuritisasi pembiayaan inklusif, dan model bisnis lain.

Sementara itu, OJK juga memberikan dukungan melalui sejumlah kebijakan, misalnya peningkatan akses keuangan UMKM dalam rangka mencapai target penyaluran pembiayaan sebesar 30 persen kepada UMKM di tahun 2024 dan kemudahan UMKM untuk go public.

Dukungan lainnya dari OJK bagi UMKM adalah kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan, yang sudah dirasakan manfaatnya oleh sebanyak lebih dari 3,1 juta debitur, yang diperpanjang sampai dengan tahun 2023 mendatang.

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU