27.4 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Investasi Bodong, ini 7 Tips Agar Tak Terjerat

JAKARTA, duniafintech.com – Penipuan terkait penawaran investasi bodong terus memakan korban, dan perlu tips untuk menghindari hal tersebut.

Orang yang tak bertanggung jawab alias oknum ​​sering kali menawarkan keuntungan besar dengan modal sedikit dan cepat. Terlebih lagi, tak sedikit pelaku investasi bodong tersebut ​​yang menggunakan nama lembaga atau organisasi lain untuk meyakinkan korbannya.

Proposisi investasi ini diterapkan secara agresif, bahkan dengan pesan teks yang dikirimkan ke banyak pihak sekaligus. Penawaran juga sering dikirim melalui surat elektronik (email) dan website. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati sebelum mentransfer dan menginvestasikan uang.

Pahami manfaat, biaya dan risiko, pahami juga hak dan tanggung jawab utama, pastikan ada badan yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan memantau produk dan fasilitas. OJK juga mengajak masyarakat memanfaatkan Layanan Konsumen Sektor Keuangan OJK untuk memperoleh informasi mengenai aspek hukum perusahaan penanaman modal melalui Investor Alert Portal (IAP) yang tersedia pada aplikasi mobile Sikapi Uangmu yang dapat diunduh di gawai pintarmu melalui link http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/Home.

Baca juga: Cara Bayar Kredit Pintar Lewat BNI: Kemudahan Gunakan Virtual Account

ISFF 2023 INDODAX

Baca juga: Cara Bayar Cicilan Oto Finance lewat Tokopedia, Ternyata Segini Biaya Administrasinya

Beberapa Tips Menghindari Investasi Bodong

  1. Sebelum berinvestasi di perusahaan investasi, kenali perusahaan, karyawan, dan produknya.
  2. Mintalah salinan tertulis rencana pemasaran dan penjualan kepada perusahaan.
  3. Semakin tinggi keuntungan yang ditawarkan, semakin tinggi pula risiko kerugiannya.
  4. Sebisa mungkin jangan ladeni perusahaan yang tak memiliki sekaligus tak bisa menjelaskan rencana bisnisnya.
  5. Cari tahu apakah ada permintaan pasar terhadap produk sejenis.

Selain itu, OJK juga mendorong program pemerintah terkait perlindungan konsumen dengan menyediakan SLKT (Sistem Layanan Konsumen Terintegrasi) di SJK (Sektor Jasa Keuangan) yang dilengkapi dengan fungsi penelusuran yaitu berfungsi dimana konsumen dapat menyampaikan pengaduan, hingga mengetahui sejauh mana pengaduan mereka telah ditangani baik oleh OJK maupun PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan) terkait.

Layanan ini dapat Anda akses melalui aplikasi mobile SikapiUangmu atau website http://konsumen.ojk.go.id dengan memasukkan nomor tiket dan kode PIN.

Lalu bagaimana cara mendapatkan nomor tiket dan PIN pengaduan keuangan? Apabila petugas SLKT mencatatkan pengaduan Anda, maka berkas pengaduan dinyatakan lengkap dan berdasarkan hasil analisis memenuhi persyaratan mitigasi, dalam hal ini Anda akan mendapatkan nomor tiket dan kode PIN.

Berikan detail kontak yang jelas (nomor telepon, nomor ponsel, alamat email atau alamat pos) sehingga petugas dapat segera memberikan nomor tiket dan PIN Anda. Mekanisme penyelesaian pengaduan dapat dilihat melalui infografik pada link berikut http://sikapiuangmu.ojk.go.id/FrontEnd/CMS/InfoGraphics/4

Yuk lakukan transaksi dengan aman, serta jadilah konsumen yang cerdas!

Baca juga: Cara Bayar Indodana lewat BRI: ATM, Internet Banking, dan Mobile Banking

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE