30 C
Jakarta
Kamis, 28 Maret, 2024

Penting! Inilah Daftar Istilah dalam Asuransi yang Perlu Diketahui

JAKARTA, duniafintech.com – Daftar Istilah dalam asuransi pada ulasan kali ini sangat penting untuk  diketahui, utamanya bagi para calon nasabah asuransi.

Barangkali, ada juga di antara daftar istilah ini yang nantinya tidak begitu umum didengar. Meski demikian, sangat penting bagi pemilik polis asuransi untuk memahami istilah tersebut.

Alasannya adalah nasabah nantinya diharapkan bisa menjadi lebih memahami apa saja manfaat perlindungan sesuai produk asuransi yang paling cocok dengan kebutuhannya. 

Di samping itu, mengenal dan memahami istilah-istilah dalam asuransi akan membantu nasabah nantinya saat mengajukan klaim manfaat asuransi.

Baca juga: Apa Sih Perbedaan Asuransi Jiwa dan Kesehatan? Ketahui di Sini Ya!

Nah, simak yuk ulasan selengkapnya berikut ini, seperti dikutip dari Lifepal.

Pengertian Asuransi

Pada dasarnya, asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yakni perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk beberapa hal berikut ini:

1. Memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti.

2.  Memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil pengelolaan dana. 

Tercantum dalam Buku Kesatu Bab IX Pasal 246 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), pengertian asuransi adalah sebagai berikut:

“Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian, dimana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi untuk memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin terjadi karena atau peristiwa yang tidak tertentu.”

Adapun objek asuransi berupa benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.

Sementara itu, tujuan utama dari asuransi, yakni untuk memberikan perlindungan agar keuangan masyarakat tidak akan terganggu saat terjadi suatu risiko yang menimbulkan kerugian.

istilah dalam asuransi

Istilah dalam Asuransi Umum

Berikut ini adalah daftar istilah dasar yang biasanya sering ditemui ketika akan membeli produk asuransi.

1. Polis asuransi

Adalah kontrak atau perjanjian antara nasabah dengan pihak perusahaan asuransi.  Di dalanya terdapat informasi lengkap mengenai hak dan kewajiban nasabah serta hak dan kewajiban pihak perusahaan asuransi, mulai dari cakupan manfaat yang didapat nasabah, premi yang dibayar, pengecualian pertanggungan, cara klaim, dan lainnya.

2. Premi asuransi

Adalah iuran atau biaya yang perlu dibayarkan secara berkala selama masa atau periode pertanggungan asuransi. Premi dibayarkan oleh nasabah kepada pihak perusahaan asuransi. Harga premi untuk setiap polis asuransi berbeda, yang disesuaikan dengan manfaat yang didapat, periode pertanggungan, dan masih banyak faktor-faktor lainnya. Kian besar manfaat pertanggungan yang didapat, kian tinggi pula harga preminya. Adapun tinggi-rendahnya premi asuransi juga dipengaruhi oleh usia masuk nasabah.

3. Tertanggung asuransi

Adalah orang yang menerima jaminan ganti rugi dari pihak asuransi. Sebagai contoh, jika kamu menggunakan asuransi jiwa dengan bentuk perlindungan untuk diri sendiri maka artinya kamulah tertanggung dari asuransi tersebut. Namun, contoh lainnya, jika kamu membeli asuransi untuk orang tuamu maka tertanggung asuransinya adalah orang tuamu.

4. Manfaat asuransi

Adalah cakupan perlindungan atau pertanggungan yang didapat oleh nasabah dan diberikan oleh pihak perusahaan asuransi. Misalnya, untuk asuransi kesehatan, manfaat asuransinya mencakup pertanggungan biaya rawat inap, biaya pembedahan, biaya obat, dan lainnya.

5. Klaim asuransi

Adalah tuntutan yang diajukan oleh nasabah sebagai pemegang polis kepada pihak perusahaan asuransi, yang diajukan untuk memperoleh ganti rugi yang telah dijamin dalam polis asuransi.

6. Grace period

Adalah masa jatuh tempo/masa tenggang yang diberikan jika nasabah terlambat membayarkan premi. Oleh sebab itu, kalau sudah lewat dari tanggal pembayaran premi dan premi masih belum dibayar maka pihak perusahaan asuransi akan memberikan masa grace period. Di periode ini, nasabah dapat segera melunasi tanggung jawabnya untuk membayar premi. Grace period ini umumnya berlaku selama 30 hari. Kalau sudah lewat dari periode tersebut dan kamu masih belum membayar premi maka akan dikenakan sanksi.

7. Lapse

Adalah istilah yang menggambarkan situasi saat polis asuransi yang dimiliki nasabah sudah tidak berlaku lagi. Hal itu bisa terjadi jika nasabah tidak membayar premi, bahkan sampai melewati masa grace period. Kalau pembayaran premi menunggak maka pihak perusahaan asuransi dapat menutup keaktifan polis asuransi dan asuransi kamu menjadi lapse.

8. Rider atau asuransi tambahan

Bisa didapatkan jika nasabah sudah membeli produk asuransi dasar lalu ingin menambah cakupan manfaat. Untuk mendapatkannya, nasabah perlu membeli rider dan membayar premi tambahan. Contohnya, pada asuransi kesehatan, tidak ada pertanggungan manfaat rawat jalan dan perawatan gigi. Oleh sebab itu, untuk tetap dapat memperoleh manfaat rawat jalan dan gigi, kamu bisa membeli rider asuransi berupa asuransi gigi atau asuransi rawat jalan.

Baca juga: Simulasi Asuransi Pendidikan, Cek Perhitungannya di Sini Ya!

9. Cuti premi

Adalah fitur yang memungkinkan nasabah asuransi berhenti membayar polis dalam beberapa waktu tertentu, tetapi kemudian dapat dilanjutkan kembali tanpa benar-benar perlu menutup polis.

10. Pemegang polis

Adalah pihak yang mengikatkan diri berdasarkan perjanjian dengan perusahaan asuransi, untuk memperoleh perlindungan atau pengelolaan atas risiko bagi dirinya, tertanggung, atau peserta lain. Pemegang polis merupakan seorang nasabah asuransi, tetapi tidak selalu sama dengan Tertanggung. Pasalnya, boleh jadi, Tertanggung atau orang yang diasuransikan merupakan anggota keluarga pemegang polis.

Istilah dalam Asuransi Syariah

Terdapat beberapa istilah pada asuransi syariah yang perlu diketahui, yaitu sebagai berikut.

1. Dana tabarru’

Adalah kumpulan dana yang berasal dari peserta yang penggunaannya dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama.

2. Takaful (tolong-menolong)

Menjadi salah satu prinsip dalam asuransi syariah yang berarti tolong-menolong.

3. Akad

Maksudnya adalah perjanjian tertulis yang memuat kesepakatan tertentu dengan prinsip syariah.

4. Kontribusi

Kontribusi ini punya arti yang sama dengan premi. Namun, istilah premi tidak digunakan di asuransi syariah. Di sini, nasabah asuransi syariah akan diminta untuk membayar iuran berkala yang disebut sebagai kontribusi, yang dibayarkan kepada pihak perusahaan asuransi.

5. Peserta asuransi

Peserta asuransi adalah pihak yang menghadapi risiko sebagaimana diatur dalam perjanjian asuransi syariah atau perjanjian reasuransi syariah.

Dalam Asuransi Jiwa

1. Ahli waris

Adalah nama orang yang tercantum dalam polis untuk menerima santunan apabila terjadi kematian pada Tertanggung. Artinya, ketika tertanggung mengalami musibah atau kerugian, pihak asuransi akan membayar pertanggungan ke ahli waris yang tercantum di polis.

2. Amount payable

Adalah sejumlah pembayaran atau premi yang tertera dalam polis yang telah disetujui oleh pemegang polis untuk dibayarkan pada perusahaan asuransi.

3. Biaya top-up

Adalah biaya yang dikeluarkan pemegang polis pada saat membayar premi berkala atau mengisi saldo nilai tunai pada asuransi jiwa whole life dan unit link.

4. Endowment atau dwiguna

Adalah produk pengelolaan keuangan yang menawarkan dua keunggulan sekaligus, yakni manfaat asuransi dan tabungan. Biasanya ada pada jenis asuransi jiwa.

5. Investment-linked Plan

Adalah program asuransi yang dikaitkan dengan investasi. Premi yang dibayarkan untuk membeli manfaat asuransi jiwa. Ditambah dengan membeli unit dalam suatu portofolio dana investasi. Harga unit-unit akan tergantung pada kinerja investasi dana.

6. Nilai tunai atau cash value

Artinya, sejumlah uang yang terdapat pada program asuransi kamu yang bisa kamu klaim pada waktu yang sudah ditentukan.

7. Unit link

Adalah varian produk asuransi jiwa yang juga memberikan manfaat timbal balik hasil investasi. Premi yang disetor tidak benar-benar hangus, tapi sebagian ditaruh di instrumen investasi.  Namun, perlu diperhatikan bahwa produk ini mengandung risiko, sama seperti jenis investasi lainnya.

8. Whole life insurance

Berarti asuransi jiwa seumur hidup. Jenis asuransi jiwa seumur hidup ini memberikan perlindungan pada nasabah dalam jangka waktu seumur hidup, biasanya maksimal berusia 100 tahun.

9. Uang pertanggungan

Adalah sejumlah nominal dana yang tercantum pada halaman polis yang akan dibayar apabila terjadi kematian atau kondisi polis lain. UP dibayarkan pada saat masa pertanggungan berakhir sesuai dengan macam asuransi yang diambil. Tidak termasuk jumlah tambahan yang akan dibayarkan untuk ketentuan khusus lainnya.

Dalam Asuransi Kesehatan

1. Limit tahunan

Adalah istilah yang mengacu pada batas manfaat yang bisa diterima oleh nasabah asuransi kesehatan. Batas manfaat ini ditentukan per tahun. Misalkan, saat nasabah mau melakukan klaim atas biaya pembedahan sebesar Rp15 juta, sementara limit tahunan hanya Rp12 juta, artinya sisa Rp3 juta harus ditanggung sendiri karena sudah melebihi limit.

Baca juga: Tertarik Beli Asuransi Jiwa BRI? Inilah Daftar Produk dan Syaratnya

2. Reimbursement

Merupakan metode penggantian biaya dalam asuransi. Dalam hal ini, nasabah asuransi membayar terlebih dahulu kerugian yang ada dan setelah itu asuransi akan menggantikan uang sesuai dengan kuitansi. Umumnya, reimburse diterapkan dalam asuransi kesehatan maupun employee benefit atau asuransi karyawan. Istilah ini tidak akan ditemukan pada produk asuransi jiwa atau mobil.

3. Cashless

Adapun metode pengajuan klaim cashless memungkinkan nasabah bisa segera mendapatkan perawatan medis atau perbaikan kendaraan tanpa mengeluarkan uang sedikit pun. Nasabah cukup menunjukkan kartu keanggotaan asuransi saja di rumah sakit atau bengkel rekanan asuransi.

4. Rumah sakit rekanan

Adalah rumah sakit yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi, sehingga melayani klaim perawatan medis nasabah. Kalau nasabah melakukan pengobatan di rumah sakit rekanan maka pembayaran dengan asuransi bisa menggunakan sistem cashless. Namun, jika rumah sakit bukan merupakan rekanan maka perlu menggunakan sistem reimburse.

5. Pre-existing Condition

Adalah kondisi di mana calon nasabah asuransi pernah atau sedang menderita penyakit tertentu sehingga tidak bisa mendaftarkan diri pada asuransi.

Dalam Asuransi Mobil

1. All Risk/comprehensive

Merupakan perluasan jaminan dalam asuransi kendaraan. All risk sendiri menjadi salah satu jenis asuransi mobil. Di asuransi mobil all risk, pihak asuransi menanggung segala bentuk kerugian, dari kerugian kecil seperti lecet sampai kerugian total seperti rusak parah atau kehilangan kendaraan.

2. Total loss only (TLO)

Merupakan istilah pada asuransi kendaraan yang penerapannya dikaitkan dengan nilai pertanggungan pada skala kerusakan yang lebih parah. Biasanya, asuransi TLO pertanggungan terbatas pada kerusakan kendaraan di atas 75% atau kehilangan akibat pencurian.

3. Bengkel rekanan

Adalah bengkel mobil atau bengkel motor yang bekerja sama dengan asuransi kendaraan dalam hal memberikan pelayanan klaim perbaikan kendaraan untuk nasabah.

4. Own risk (biaya sendiri)

Istilah OR dalam asuransi mobil ini artinya biaya yang harus dibayar oleh nasabah dan tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi kendaraan ketika nasabah mengajukan klaim. Kehadiran biaya ini ditujukan agar nasabah berhati-hati dalam berkendara. Dengan demikian, nasabah bisa lebih bertanggung jawab dan tidak memanfaatkan asuransi kendaraan dengan seenaknya.

5. Secondary benefit

Ini merupakan manfaat yang didapatkan nasabah asuransi di luar manfaat utama, yang biasanya berupa layanan ambulans pada asuransi kesehatan atau layanan derek pada asuransi mobil.

Sekian ulasan tentang istilah dalam asuransi yang penting banget untuk kamu ketahui. Beli yuk produk asuransi sekarang juga!

Baca juga: Lagi Cari Asuransi Kesehatan untuk Lansia? Ini Daftar Terbaiknya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE