33.4 C
Jakarta
Jumat, 18 Oktober, 2024

Iuran BPJS Terbaru 2025: Apa Aja yang Baru?

JAKARTA, 18 Oktober 2024 – Pemerintah telah memastikan bahwa sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan mulai diterapkan pada tahun 2025, dengan perubahan skema iuran BPJS yang berlaku pada Juli 2025.

Sistem ini akan memberlakukan satu tarif iuran yang seragam, sehingga sistem kelas pelayanan kesehatan yang ada saat ini tidak lagi berlaku.

“Sistem iuran ini nantinya akan menjadi satu, tetapi penerapannya akan dilakukan secara bertahap,” ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Parlemen, Jakarta.

Perubahan terkait sistem kelas dan iuran ini telah diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Pasal 103B ayat (8) Perpres tersebut, diatur mengenai penetapan iuran, manfaat, serta tarif pelayanan yang akan berlaku penuh mulai 1 Juli 2025. Selama masa transisi, skema iuran masih akan mengikuti aturan yang ada.

Sebelumnya, aturan mengenai iuran tertuang dalam Perpres Nomor 63 Tahun 2022, yang menetapkan bahwa pembayaran iuran paling lambat dilakukan setiap tanggal 10 setiap bulannya.

Selain itu, mulai 1 Juli 2026, peserta yang terlambat membayar iuran tidak akan dikenakan denda. Denda baru akan diterapkan jika peserta, setelah 45 hari status kepesertaannya aktif kembali, menggunakan layanan kesehatan rawat inap.

Skema Iuran BPJS

Berikut adalah beberapa ketentuan terkait skema iuran yang berlaku:

  1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran dibayarkan oleh pemerintah.

  1. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, serta pegawai pemerintah non-PNS: Iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  1. Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan swasta

Iuran juga sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan rincian yang sama, yakni 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.

  1. Iuran untuk keluarga tambahan PPU

(anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua): Besarnya 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dan dibayar oleh pekerja.

  1. Iuran untuk kerabat lain dari PPU

Seperti saudara kandung, asisten rumah tangga, serta peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja, ditetapkan sebagai berikut:
a. Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang kelas III. Selama periode Juli – Desember 2020, peserta hanya membayar Rp 25.500, sisanya Rp 16.500 akan disubsidi oleh pemerintah.
b. Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang kelas II.
c. Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang kelas I.

  1. Iuran untuk Veteran, Perintis Kemerdekaan

Serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari mereka, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dan dibayarkan oleh pemerintah.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU