25.6 C
Jakarta
Senin, 18 November, 2024

Iuran BPJS Terbaru 2025: Apa Aja yang Baru?

JAKARTA, 18 Oktober 2024 – Skema iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) resmi diperbaharui.

Pembaharuan daftar iuran terbaru ini, menurut Pemerintah untuk memastikan pelayanan yang diterima masyarakat tepat sasaran.

Dengan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar atau KRIS pada 2025, Pemerintah optimis pelayanan BPJS akan semakin baik.

Melalui skema baru tersebut, dampaknya iuran wajib juga mengalami perubahan.

Skema terbarunya akan berubah mulai Juli 2025.

Sistem baru ini menerapkan sistem iuran satu tarif. Dengan demikian, sistem kelas tidak akan berlaku lagi.

“Ke depannya, iuran ini harus menjadi satu, tetapi akan dilakukan bertahap,” kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

Adapun, Keputusan terkait perubahan sistem kelas dan iuran telah pemerintah tetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Tertuang dalam Peraturan Presiden

Pada pasal 103B ayat (8) Perpres 59/2024 diatur soal penetapan iuran, manfaat dan tarif pelayanan yang dilakukan hingga 1 Juli 2025.

Selama masa transisi iuran akan berlaku seperti sebelumnya.

Aturan terkait iuran sebelumnya tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Di dalamnya juga dimuat soal pembayaran paling lambat tanggal 10 setiap bulannya, dan tidak ada denda telat membayar mulai 1 Juli 2026.

Denda dikenakan jika dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta mendapatkan layanan kesehatan rawat inap.

Skema Iuran BPJS

Dalam aturan itu, skema iuran dibagi dalam beberapa aspek. Berikut penjelasannya:

  1. Peserta Penerima Bantun Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan yang iurannya dibayarkan langsung oleh Pemerintah.
  2. Iuran bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non pegawai negeri sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.
  3. Iuran peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD dan Swasta sebesar 5% dari Gaji atau Upah per bulan dengan ketentuan : 4% dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1% dibayar oleh Peserta.
  4. Iuran keluarga tambahan PPU terdiri dari anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua, besaran iuran sebesar sebesar 1% dari dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
  5. Iuran bagi kerabat lain dari PPU seperti saudara kandung/ipar, asisten rumah tangga, dan lainnya, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) serta iuran peserta bukan pekerja ada perhitungannya sendiri, berikut rinciannya:

a. Sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.

– Khusus untuk kelas III, bulan Juli – Desember 2020, peserta membayar iuran sebesar Rp 25.500. Sisanya sebesar Rp 16.500 akan dibayar oleh pemerintah sebagai bantuan iuran.

– Per 1 Januari 2021, iuran peserta kelas III yaitu sebesar Rp 35.000, sementara pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp 7.000.

b. Sebesar Rp 100.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II.

c. Sebesar Rp 150.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

6. Iuran Jaminan Kesehatan bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran atau Perintis Kemerdekaan, ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh Pemerintah.

Isu Kelas 1,2,3 Dihapus

Humas BPJS Kesehatan Rizky Anugrah memastikan tidak ada kenaikan tarif iuran sejauh ini.

Sampai dengan saat ini kata Rizki, iuran tidak ada perubahan dan masih mengacu kepada Peraturan Presiden yang lama.

Menanggapi unggahan netizen, Rizki meminta nasabah tersebut untuk melaporkan ke care center 165 untuk dicek kendala yang terjadi.

Isu kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan dihapus Sejak akhir tahun 2023 lalu, isu tentang penghapusan kelas BPJS Kesehatan memang mengemuka.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku sampai saat ini dirinya masih menunggu draf Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur penghapusan kelas iuran BPJS Kesehatan I, II, dan III mulai 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

“Terkait penghapusan iuran BPJS] tanya ke Pak menkes, ke pak Menkes. [Saat ini Permennya] masuk ke saya saja belum sudah ditanyakan, kalau sudah masuk langsung akan ditandatangan,” ujar Jokowi Mei 2024 lalu.

Implementasi KRIS Tidak Menghapus Jenjang Kelas

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) tidak menghapus jenjang kelas pelayanan rawat inap bagi peserta.

Sebab KRIS nantinya hanya akan mengurusi masalah nonmedis alias terkait pelayanan di rumah sakit.

“Masih ada kelas standar, ada kelas 2, kelas 1, ada kelas VIP.

Tetapi ini sekali lagi masalah non-medis,” kata Ghufron.

Terkait diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan yang di dalamnya mengatur tentang KRIS. Mengacu pada alasan ini.

Maka iuran BPJS Kesehatan per bulan Oktober 2024 ini masih sama seperti sebelumnya.

Iklan

mau tayang di media lain juga

ARTIKEL TERBARU