33 C
Jakarta
Selasa, 7 Mei, 2024

Jakarta Islamic Index: Tujuan Pembentukan hingga Seleksi Saham Syariah

Jakarta Islamic Index atau JII merupakan satuan untuk menyebutkan kumpulan berbagai harga indeks saham yang memiliki kategori syariah. JII sendiri dibentuk oleh kerjasama antara pasar modal atau Bursa Efek Jakarta dengan PT Danareksa Investment Management dan sejak tanggal 3 Juli 2000 terus mengalami perkembangan.

Menurut pembentukan instrumen syariah JII ini, kemudian didirikan juga Pasar Modal Syariah yang diluncurkan pertama kali di Jakarta pada 14 Maret 2003. Pasar Modal Syariah di Indonesia diketahui memiliki mekanisme serupa dengan pola yang ada di Malaysia, yang kemudian disatukan dengan bursa konvensional, seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya.

Dalam setiap periodenya, saham yang masuk dalam daftar JII memiliki total 30 saham menurut kriteria syariah.

Tujuan Pembentukan Jakarta Islamic Indeks

Tujuan pembentukan Jakarta Islamic Index sendiri dalam rangka untuk meningkatkan kepercayaan investor terhadap penanaman modal berbasis syariah. Di samping itu, JII pun berupaya memberi manfaat bagi investor dalam menjalankan syariah Islam untuk berinvestasi pada bursa efek. Lewat instrumen syariah ini, JII berharap bisa mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham syariah yang diterapkan pada pasar modal di Indonesia.

Di sisi lain, JII pun menjadi solusi atas tingginya permintaan investor untuk menanamkan modal dengan basis syariah. Adapun tujuan lainnya adalah dalam rangka memandu para penanam saham agar dapat berinvestasi tanpa khawatir dananya bercampur dengan unsur ribawi. JII pun bahkan mampu menjadi tolok ukur bagi kinerja (benchmark) dalam menentukan portofolio saham yang memiliki kriteria halal.

Metode Pemilihan Saham Syariah untuk Indeks

Seluruh saham harus melewati seleksi yang teruji sebelum masuk dalam daftar saham syariah. Hal itu agar saham yang didaftarkan dalam indeks sesuai dengan kategori dan persyaratan yang tepat berdasarkan ketentuan syariah. Dewan Pengawas Syariah PT Danareksa Investment Management dalam hal ini ikut serta melakukan filter saham syariah.

Untuk metode dalam menentukan suatu saham tergolong sebagai saham syariah, inilah dasar-dasar yang digunakan oleh Dewan Pengawas Syariah PT DIM:

  1. Emiten bebas dari tindak perjudian dan perdagangan yang dilarang

Bagi emiten yang mendaftarkan sahamnya pada Jakarta Islamic Index diketahui harus bersih dari segala aktivitas perjudian, permainan uang, atau juga perdagangan yang dilarang dalam syariat Islam. Dewan pengawas dalam hal ini bakal melakukan pencarian data dan portofolio emiten untuk mengetahui kebenaran mengenai hal ini.

Jika perusahaan ditemukan melakukan aktivitas yang melanggar syariat, akan secara otomatis tertolak untuk mendaftar sebagai saham syariah.

  1. Emiten bukan perusahaan konvensional

Sebagaimana diketahui, saham konvensional dan saham syariah ibarat dua kubu yang berlainan sehingga sistem konvensional tentu bertolak belakang dengan sistem syariah. Karena itu, hal tersebut juga menjadi dasar dalam memilih saham yang tergolong syariah atau bukan.

Untuk syarat diterimanya saham dalam indeks syariah, yakni saham bukan berasal dari emiten konvensional atau yang menerapkan sistem riba di dalamnya termasuk asuransi konvensional.

  1. Emiten tidak bergerak dalam bidang usaha produk haram

Kemudian, syarat yang tidak kalah pentingnya, yakni memilih perusahaan yang tidak bergerak pada bidang usaha produksi atau juga distribusi dan minuman, seperti minuman keras, olahan daging babi, dan lain sejenisnya, yang tidak sesuai syariah Islam.

  1. Emiten tidak bergerak dalam bidang usaha yang membawa mudharat

Perusahaan yang bisa mendaftarkan saham syariahnya, yakni perusahaan yang memiliki kegiatan produksi atau juga distribusi. Produk itu harus aman dan tidak menyimpang dari ajaran agama Islam.

Kemudian, tidak memproduksi dan mendistribusikan barang atau jasa yang dapat merusak moral, akhlak, dan akidah Islam. Di samping itu, tidak juga menjadi perusahaan yang menyediakan produk atau jasa pembawa mudharat.

Seleksi Saham Syariah yang Listing

Adapun setelah melewati filter di atas, terdapat beberapa proses seleksi lagi untuk saham syariah yang listing, yakni sebagai berikut:

  1. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama tidak menentang syariah

Dalam hal ini, seleksi dilakukan untuk memilih kumpulan saham yang memiliki jenis usaha utama sesuai syariah dan tidak menentang ajaran syariah. Hal itu pun dikuatkan dengan catatan selama tiga bulan, kecuali yang termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.

  1. Memilih berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir

Langkah selanjutnya adalah memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan. Untuk kategori yang dipilih, yakni yang memiliki laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki besar rasio terhadap kewajiban aktiva maksimal 90%.

  1. Memilih saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar

Dewan pengawas bersama dengan JII kemudian bakal memilih 60 saham dari kumpulan saham di atas berdasarkan deretan rata-rata kapitalisasi pasar terbesar selama satu tahun terakhir.

  1. Memilih saham berdasarkan tingkat likuiditas

Selanjutnya, memilih 30 saham berdasarkan urutan tingkat likuiditas pada rata-rata nilai perdagangan reguler selama satu tahun terakhir. Setelah melewati berbagai proses penyaringan ini, kemudian akan dilakukan pengkajian ulang setiap enam bulan sekali, dengan waktu penentuan indeks pada awal bulan Januari dan Juli.

JII dan PT DIM juga akan memantau terus perkembangan jenis usaha utama pada emiten yang telah terdaftar pada saham syariah melalui data publik yang tersedia. Terkait hal itu, jika ada perusahaan yang mengubah lini usahanya menjadi sesuatu yang menyimpang dari syariah, akan dianggap sebagai tindakan melanggar konsistensi sehingga membuatnya harus dikeluarkan dari indeks. Seluruh prosedur ini dibuat dengan tujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang bersifat cukup likuid.

Penting digarisbawahi, melalui dasar prinsip syariah yang dipegangnya, JII senantiasa menjaga kepercayaan para investor dalam menanamkan sahamnya secara syariah dan bebas dari unsur-unsur penyimpangan, seperti riba ataupun pengelolaan dana untuk produk dan jasa yang haram atau membawa mudharat.

 

Penulis: Kontributor

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE