32.5 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop!

JAKARTA, duniafintech.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan praktek jual beli atau impor pakaian bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi meminta para pihak seperti kementerian terkait untuk menghentikan praktik-praktik impor pakaian bekas. Dia meminta Kementerian terkait untuk menemukan pelaku impor pakaian bekas dalam waktu satu atau dua hari. 

Baca juga: Kementerian Perindustrian Bongkar Maraknya Impor Sepatu Bekas Ilegal

“Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jadi impor pakaian bekas harus di stop. Saya perintahkan untuk cari betul, sehari dua hari sudah banyak ketemu (pelaku),” kata Jokowi. 

Sementara itu, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani menjelaskan secara aturan, Indonesia melarang untuk impor baju bekas karena tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. 

Dia mengungkapkan hingga sampai saat ini, pihaknya sudah mengamankan 7.877 bal impor baju bekas. tindakan tersebut merupakan total hasil penindakan sejak tahun 2022 hingga Februari 2023. 

“itu (pakaian) tidak diizinkan untuk bekas, jadi harus baru. Kecuali untuk barang tertentu yang ditetapkan lain dan dikecualikan oleh Permendag,” kata Askolani. 

Menanggapi hal itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki mengungkapkan pihaknya akan menegur e-commerce yang melakukan penjualan baju impor bekas. Kendati demikian, dia mengaku sulit untuk pelaku penjualan baju bekas di sosial media. 

Baca juga: Pemerintah Berlakukan Perdagangan Karbon Bekas Tenaga Listrik

Dia mengatakan praktek impor pakaian bekas akan merugikan pasar UMKM dalam negeri dan berdampak terhadap penurunan lapangan kerja. Untuk itu, dia mengaku pihaknya menolak masuknya pakaian baju impor bekas. 

“Kalau di sosial media itu agak susah. Tapi kalau di e-commerce akan kami tegur,” kata Teten Masduki. 

Deputi Bidang Usaha Kecil Menengah Kementerian Koperasi UKM Hanun Harimba Rahman menegaskan para pemilik e-commerce yang menjual pakaian impor bekas ilegal untuk segera menutup usahanya tersebut. Menurutnya para pelaku tersebut harus mematuhi kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

“Kita himbau untuk ditutup karena mereka harus mematuhi kebijakan pemerintah. Mereka berkomitmen dan dihimbau untuk ditutup,” kata Hanun. 

Baca juga: Tips Membeli Mobil Bekas, Kamu Harus Cermat ya!

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE