27.1 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Jual Beli Impor Baju Bekas Belum Usai, Kementerian Perdagangan Kembali Musnahkan 122 Bal Pakaian Bekas Impor

JAKARTA, duniafintech.com – Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan kembali melakukan pemusnahan 122 bal pakaian bekas asal impor senilai Rp610 juta di Minahasa, Sulawesi Utara. 

“Kami menggandeng sejumlah instansi terkait komitmen untuk menertibkan dan menegakkan hukum terhadap maraknya perdagangan pakaian bekas asal impor. Kali ini, kami memusnahkan 122 bal pakaian bekas asal impor di Sulawesi Utara,” kata Direktur Tertib Niaga Tommy Andana. 

Baca juga: Kementerian Perdagangan Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,35 Miliar

Tommy menjelaskan pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Permendag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Sementara itu, Kepala Balai Pengawasan Tertib Niaga Makassar Erizal Mahatama meminta kepada masyarakat agar lebih mengutamakan dan meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Menurutnya dengan menurunnya minat konsumen terhadap pakaian bekas asal impor, permasalahan peredaran pakaian bekas asal impor di Indonesia diharapkan dapat teratasi. 

“Yang kami khawatirkan pakaian bekas seperti ini, sama seperti yang pernah kami uji dari hasil pengawasan kami sebelumnya, yaitu terbukti mengandung jamur yang berpotensi berdampak buruk bagi kesehatan manusia,” kata Erizal. 

Baca juga: Demi Habiskan Stok, Pemerintah Longgarkan Pedagang Jual Pakaian Impor Bekas

Erizal menegaskan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang tidak taat ketentuan serta memberikan contoh kepada pelaku usaha lainnya agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. 

“Pemerintah akan tegas dalam menegakkan ketentuan perundang-undangan. Tidak ada kompromi bagi pelaku usaha yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan. Bila ditemukan pelanggaran, pemerintah akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan,” kata Erizal. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan praktek jual beli baju bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi meminta para pihak seperti kementerian terkait untuk menghentikan praktik-praktik impor pakaian bekas. Dia meminta Kementerian terkait untuk menemukan pelaku impor pakaian bekas dalam waktu satu atau dua hari. 

“Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jadi impor pakaian bekas harus di stop. Saya perintahkan untuk cari betul, sehari dua hari sudah banyak ketemu (pelaku),” kata Jokowi. 

Baca juga: Teten Masduki Terima 21 Laporan Aduan Impor Pakaian Bekas Ilegal

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE