33.5 C
Jakarta
Senin, 29 April, 2024

Terkait Kasus Jiwasraya, Ini Update Perkembangan Pembayaran Klaim dari IFG Life

JAKARTA, duniafintech.com – Terkait kasus Asuransi Jiwasraya, update perkembangan terbaru pembayaran klaim disampaikan oleh PT Asuransi Jiwa IFG atau IFG Life. Dalam hal ini, IFG Life diketahui sudah membayarkan klaim polis hasil restrukturisasi dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,3 triliun hingga 28 Januari 2022 lalu.

Terbaru, melalui sosial media resmi mereka, IFG Life pun mengumumkan perkembangan transfer polis hasil restrukturisasi Jiwasraya. Adapun per 28 Januari 2022, IFG Life sudah melakukan transfer polis dari Jiwasraya sejumlah 67,84 persen atau lebih dari 150.000 polis.

“Di waktu yang sama, IFG Life juga telah membayarkan klaim sebesar Rp1,3 triliun,” demikian laporan manajemen, seperti tertuang pada akun Instagram IFG Life, dikutip Senin (7/2/2022) dari Bisnis.com.

Menurut IFG Life, mereka bakal berkomitmen untuk menyelesaikan transfer polis dan melanjutkan manfaat polis Jiwasraya hingga tuntas. Wakil Direktur Utama Indonesia Financial Group (IFG) yang juga Ketua Tim Hexana Tri Sasongko sebelumnya menyebut bahwa pengalihan polis dari Jiwasraya dengan disertai aset yang eligible untuk ditransfer itu dilakukan secara bertahap menyesuaikan dengan efektif masuknya tambahan permodalan, proses pengalihan aset sebagai back up liabilitas, dan penyelesaian verifikasi polis.

Adapun pada tanggal 15 Desember 2021 lalu, sudah dilakukan penandatanganan akta pengalihan polis tahap pertama dengan nilai liabilitas senilai Rp33,02 triliun. Diketahui, pengalihan polis kepada IFG Life ini mulai efektif berlangsung sejak 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan IFG Life sesuai skema masing-masing produk.

“Tahap kedua, dilakukan terhadap polis-polis yang masih memerlukan proses penyelesaian administrasi dan verifikasi dokumen terhadap polis restrukturisasi kategori negative confirmation. Tahap kedua ditargetkan selesai semester I/2022,” katanya, akhir tahun lalu.

Di sisi lain, untuk beroperasi secara penuh dan meneruskan polis-polis hasil restrukturisasi, IFG Life juga sudah menerima penguatan permodalan dari sumber internal IFG sebesar Rp510 miliar dan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp20 triliun.

Di samping itu, juga diperoleh penambahan modal yang bersumber dari fundraising IFG senilai Rp6,7 triliun, yang dihimpun dari pinjaman sindikasi Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Baca Juga:

Tenggat pengembalian izin usaha

Adapun sebelumnya, pada materi paparan OJK yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi pada rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (2/2/2022) lalu, disebutkan bahwa PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diharapkan bisa mengembalikan izin usahanya ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelum April 2023 mendatang.

Disebutkan juga pada materi paparan itu bahwa status pengawasan Jiwasraya saat ini adalah sedang dikenakan sanksi SP3 lantaran tidak memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas atau risk based capital (RBC) dan ekuitas. Sanksi itu pun bakal berakhir pada 7 Maret 2022.

Usai sanksi SP3 berakhir, sebagaimana ketentuan, Jiwasraya bakal diterbitkan sanksi pembatasan kegiatan usaha (SPKU) pada April 2022 nanti. PKU pun hanya bisa diberikan paling lama 1 tahun, yaitu untuk pembatasan sebagian kegiatan usaha sehingga akan jatuh tempo pada April 2023.

Di samping itu, OJK juga meminta Jiwasraya untuk menyelesaikan pengalihan sisa portofolio kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sebelum SPKU berakhir sehingga Jiwasraya diharapkan bisa mengembalikan izin usaha sebelum April 2023.

“Memang nanti Jiwasraya direncanakan mengembalikan izin karena semua aktivitas akan pindah di IFG. Yang ditinggal di Jiwasraya memang aset-aset yang sudah tidak bisa dibawa dan harus dilikuidasi,” kata Riswinandi, dikutip dari Bisnis.com, Senin (7/2/2022).

Menurutnya, bagi nasabah Jiwasraya yang tidak bersedia direstrukturisasi, polisnya akan tetap berada di Jiwasraya. Adapun polis nasabah itu bakal diselesaikan secara utang-piutang sebab Jiwasraya nantinya tidak lagi menjadi perusahaan asuransi usai mengembalikan izinnya.

OJK sendiri juga sudah menerbitkan surat persetujuan pengalihan portofolio Jiwasraya ke IFG Life tahap I pada 10 Desember 2021. Untuk nilai aset yang dialihkan sebesar Rp11,36 triliun dan liabilitas sebesar Rp33,02 triliun atas 230.322 polis.

 

 

 

 

Penulis: Kontributor / Boy Riza Utama

Editor: Anju Mahendra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE