27.1 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Kata Mendag, Kalau tidak Mau Pakai KTP, Beli Saja Minyak Goreng Biasa

JAKARTA, duniafintech.com – Untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) Rp14.000 per liter, masyarakat diwajibkan untuk melampirkan fotokopi KTP. Akan tetapi , banyak konsumen yang mengeluhkan kebijakan pemerintah tersebut.

Mengutip laporan Kumparan.com, Rabu (29/6), di salah satu toko sembako, Pasar Kramat Jati, Jakarta, pada Senin (27/6) lalu para pembeli minyak goreng curah mengatakan bahwa perubahan sistem ini membingungkan.

Pasalnya, ada pembeli yang mengatakan cukup menunjukkan KTP, ada juga yang meminta fotocopy KTP. Sementara itu, para pedagang menyebut bahwa masih banyak pembeli yang tidak membawa KTP.

Menyikapi hal itu, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan bahwa pembelian MGCR dengan KTP adalah bentuk pertanggungjawaban. Menurutnya, hal ini pun berkaitan dengan izin ekspor.

“Ada minyak yang curah itu minyak khusus yang murah yang dikaitkan dengan izin ekspor. Karena dikaitkan dengan izin ekspor maka harus ada laporan pertanggungjawabannya. Maka harus pakai KTP nanti pertanggungjawabannya pakai KTP. Nanti bagaimana dong pertanggungjawabannya kalau enggak ada KTP?” katanya.

Disampaikannya, bagi masyarakat yang keberatan menggunakan KTP, boleh membeli minyak goreng reguler yang bisa ditemukan di banyak tempat.

“Jadi, kalau tidak mau pakai KTP, silakan beli minyak goreng yang biasa. Banyak di mana-mana ada itu, tidak perlu ada pertanggungjawabannya (KTP). Yang pasti, di SiMirah atau Warung Pangan harus ada buktinya,” jelasnya.

Takut data disalahgunakan

Sebelumnya diberitakan, penjualan minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dengan aplikasi PeduliLindungi atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) seperti yang disyaratkan Pemerintah Pusat nyatanya tidak diterapkan oleh sejumlah pedagang.

Baca juga: Wow! Ada yang “Bela” Tersangka Mafia dan Ancam Boikot Program Minyak Goreng Curah Nih

Pedagang mengungkapkan, syarat pembelian minyak goreng curah Rp14 ribu per liter ini akan mempersulit pembeli. Rohilah, seorang penjual minyak goreng curah di Pasar Bojonggede, Bogor, mengatakan bahwa dirinya tidak menerapkan syarat PeduliLindungi dan NIK bagi warga yang akan membeli minyak goreng curah Rp14 ribu per liter.

“Kami jualan udah susah ngga mau mempersulit pembeli mereka juga pada takut kan kalau dipintain begitu,” ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Pandjaitan, sudah mengeluarkan pernyataan soal kebijakan baru terkait pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter mesti menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau NIK.

Kebijakan pembelian minyak goreng curah ini akan disosialisasikan selama 2 minggu ke depan, terhitung sejak Senin (27/6) lalu.

“Masa sosialisasi akan dimulai Senin (27/6) dan akan berlangsung selama dua minggu ke depan. Setelah masa sosialisasi selesai, masyarakat harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK untuk bisa mendapatkan MGCR dengan harga eceran tertinggi (HET),” kata Luhut.

Kebijakan pembelian minyak goreng curah menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK ini dinilai sangat mempersulit para pedagang.

Baca juga: Asyik! Pemerintah akan Pasok Minyak Goreng Harga Rp14 ribu per Liter ke Supermarket

Hal itu lantaran ketentuan pembelian minyak goreng curah satu drum harus dengan persyaratan 90 KTP ditambah dengan ketentuan maksimal pembelian minyak goreng curah maksimal sebanyak 10 kg untuk 1 NIK dalam per harinya.

Pada waktu yang sama, para pelanggan yang biasa menggunakan minyak goreng curah tentunya merasa sangat takut karena berpikir bahwa NIK yang diberikan akan disalahgunakan dalam bentuk pinjaman online atau yang lainnya.

Tidak jarang dari mereka melakukan transaksi pembelian di atas 10 kg dalam sehari karena akan dijual kembali dalam bentuk eceran.

“Enggak mau ah saya kalau dipintain NIK kayakbegitu, nanti kejadiannya sama kaya anak saya lagi ditipu, dia mah enggak minjem, eh disuruh bayar. Takut saya mah, masa beli minyak goreng curah dua liter aja kudu pake KTP,” kata seorang pembeli minyak goreng curah di Pasar Bojonggede bernama Ida.

Para pedagang dan pelanggan minyak goreng curah juga berharap supaya pemerintah mempermudah peraturan untuk masyarakat.

Baca juga: Tolak Beli Minyak Goreng Curah Pakai NIK atau PeduliLindungi, Warga Takut Datanya Disalahgunakan

 

Penulis: Kontributor/Boy Riza Utama

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE