31.6 C
Jakarta
Rabu, 24 April, 2024

Kebijakan Gaji Karyawan Rp5 Juta Kena PPh, Menteri Sri Mulyani Kena ‘Rujak’ Netizen

JAKARTA, duniafintech.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani hari ini dihujat oleh netizen, lantaran mengeluarkan kebijakan terkait batas penghasilan kena pajak atau PKP. Awalnya, masyarakat yang tidak terkena pajak penghasilan atau PTKP adalah karyawan dengan gaji sebesar Rp4,5 juta per bulannya.

Namun, dalam regulasi baru tersebut batas penghasilannya dinaikan menjadi Rp5 juta per bulan. Artinya, pekerja dengan gaji minimal Rp5 juta dalam sebulan akan terkena Pajak Penghasilan (PPh). 

Baca juga: Sri Mulyani: Masyarakat Miskin Lebih Pilih Rokok Daripada Makanan Bergizi

Awalnya Menteri Sri Mulyani dihujat oleh netizen pada saat memposting kegiatan Presiden saat pembukaan pasar modal di Bursa Efek Indonesia. Salah satu netizen dengan akun instagram @nothinglastforever28 mengaku keberatan terhadap kebijakan yang dikeluarkan oleh Sri Mulyani 

“BUAT PERATURAN SEENAK JIDAT, ORANG YG GAJI NY D POTONG PAJAK 5 % GA IKLAS DAN RIDHO BAKAL JADI HALANGAN BUAT ENTE”,” kata akun instagram @nothinglastforever28.

Menanggapi hal itu, Sri Mulyani mengaku kebijakan tersebut bukanlah dibuat berdasarkan keinginannya. Dia meminta kepada akun @nothinglastforever28 untuk membaca aturan tersebut dengan baik dan benar. 

“@nothinglastforever28, Enggaklah Bang, masak buat aturan seenak jidat. Baca aturan secara baik dan benar ya. Saya doakan Abang masuk surga,” ujar Sri Mulyani melalui akun resmi instagramnya @smindrawati. 

Baca juga: Sri Mulyani Ungkap Potensi Ekonomi Digital Indonesia Tertinggi se-Asia Tenggara

Selain itu, akun instagram @tece07_ juga mengomentari kebijakan tersebut. Akun tersebut meminta agar Sri Mulyani mendengarkan rakyat agar tidak diserang atau dihujat oleh rakyat. 

“Dengerin suara rakyat bu, biar g diserang terus sama rakyat (dihujat) halo bukk???g mau dibaca nih komentar instagramnya?” ujar akun instagram @tece07_.

Sri Mulyani pun menanggapi akun instagram @tece07_, dia mengatakan bahwa kebijakan gaji Rp5 juta dikenai pajak 5 persen tidaklah benar. Dia menegaskan dirinya akan memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang disalahartikan oleh masyarakat. 

“Saya baca komentar2 Instagramnya @tece07_. Gaji 5 juta dipajaki 5% itu TIDAK BENAR. Nanti dijelaskan secara lengkap agar tidak emosi ya,” tulis Sri Mulyani dalam akun resmi instagramnya @smindrawati.

Baca juga: Sri Mulyani Klaim Turunkan Rasio Utang 37,91 Persen

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE