32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Kebijakan Perpindahan Migrasi TV Analog ke TV Digital, Hary Tanoe Tempuh Jalur Hukum

JAKARTA, duniafintech.com – Bos MNC Group Hary Tanoesoedibjo menilai adanya kejanggalan dalam penerapan kebijakan migrasi TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO).

Menurutnya dalam penerapannya, Kementerian Komunikasi dan Informatika menggunakan standar ganda. Pertama, untuk wilayah Jabodetabek mengikuti UU (ASO). Kedua, untuk wilayah luar Jabodetabek mengikuti MK yang membatalkan ASO.

Menurutnya tindakan mematikan siaran dengan sistem analog malah merugikan masyarakat Jabodetabek. Sebab, sebanyak 60 persen masyarakat Jabodetabek tidak bisa menikmati tayangan TV secara analog kecuali masyarakat membeli set top box (STB) atau mengganti TV digital atau berlangganan TV parabola.

“Tetapi sekali lagi dikarenakan adanya permintaan dari Menkopolhukam Mahfud MD kami akan tunduk dan taat,” kata Hary.

Baca juga: Negara Paling Bangkrut di Dunia, Indonesia Termasuk? Cek ini Faktanya..

Meskipun demikian, Hary menilai kebijakan migrasi TV tersebut bertentangan dengan putusan MK Nomor 91/PPU-XVIII/2020 bahwa dalam putusan tersebut MK menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas. Kemudian, jika mengacu terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bahwa pelaksanaan ASO atau melakukan migrasi, pemerintah harus melaksanakan paling lambat pada tanggal 2 November 2022.

Namun ASO hanya berlaku di wilayah Jabodetabek dan tidak dilaksanakan secara nasional. Hal itu, menurutnya membuktikan keputusan MK benar adanya dan diakui oleh Kominfo.

“Ini artinya keputusan ASP terbatas di wilayah Jabodetabek bukan perintah UU tetapi hanya keputusan Kominfo semata,” kata Harry.

Baca juga: Mobile Banking BCA Segera Migrasi ke MyBCA, Apa Saja Fiturnya? 

Kendati demikian, menurutnya dalam penerapan kebijakan tersebut tetap dilaksanakan meski belum ada surat tertulis yang diterima MNC Group perihal pencabutan izin siaran analog di wilayah Jabodetabek untuk mendukung program ASO. Sehingga secara hukum tidak ada kewajiban perusahaan untuk melakukan migrasi TV digital.

Untuk itu, dia mengaku perusahaan akan menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum. Langkah tersebut diambil semata-mata untuk kepentingan masyarakat luas.

“Ini harus dilakukan sesuai hukum yang berlaku,” kata Harry.

Baca juga: Kemitraan Platform Baru Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE