26.1 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Kemendag Ajak Singapura Investasi Pasar Kripto di Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengajak Singapura untuk berbisnis aset kripto di Indonesia. Sebab Kemendag menilai Indonesia berpotensi pasar kripto yang menjanjikan.

“Peluang bisnis kripto di Indonesia terbuka lebar. Ini menjadi kesempatan bagi para investor untuk berbisnis di Indonesia. Tentu saja, bisnis yang dijalankan harus tetap menerapkan peraturan yang berlaku di Indonesia,” kata Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Jerry menilai Indonesia dan Singapura dapat bekerja sama untuk mengamankan data-data sensitif dan aset-aset digital yang dapat ditransaksikan melalui platform perdagangan luar negeri yang bersifat lintas batas (cross border). Dia menambahkan kerjasama antar instansi pemerintah dapat dilakukan untuk mengantisipasi risiko kehilangan aset digital dan risiko penggunaannya.

Sejumlah proyek Blockchain yang terkait dengan pemerintah Indonesia antara lain untuk mengamankan entri data, pendaftaran tanah, penelusuran proses bahan pangan, rantai pasokan komoditas, mengganti sistem berbasis kertas, mencegah penipuan, kepabean dan patroli perbatasan, transparansi anggaran, serta manajemen data antar lembaga.

“Kita juga dapat bekerja sama membangun platform blockchain tunggal berbasis komunikasi antar pemerintah untuk mengantisipasi kehilangan data-data penting, mengurangi biaya pelatihan, mengurangi biaya administrasi dan menetapkan satu standar yang dapat menciptakan efisiensi pembiayaan lainnya,” kata Jerry.

Baca juga: Pemerintah Belum Atur Suku Bunga Pinjaman Fintech, OJK: Diserahkan Mekanisme Pasar

Sebagaimana diketahui, saat ini pemerintah tengah gencar menarik investor untuk berinvestasi di pasar kripto. Hal itu diungkapkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan saat ini pemerintah Indonesia terbuka terhadap perusahaan baik dari dalam maupun luar negeri untuk bergabung ke dalam pasar aset kripto yang tengah berkembang di Indonesia. Menurutnya, aset kripto dikategorikan sebagai komoditas yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

“Pemerintah Indonesia tengah dalam proses mendirikan bursa aset kripto, lembaga kliring dan kustodian. Selanjutnya pemerintah akan terus memantau perkembangan nilai transaksi dan nasabah yang luar biasa ini sehingga perdagangan aset kripto di Indonesia tetap berada pada koridor yang benar,” kata Jerry dalam acara World Blockchain Summit 2022 di Singapura.

Baca juga: Saham dari Luar Negeri Dilarang Promosi dan Iklan di Indonesia, Ini Alasan OJK

Dia mengatakan pihaknya melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan peraturan terbaru untuk mengakomodasi perdagangan fisik aset kripto di Indonesia. Peraturan tersebut yaitu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Perdagangan Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka.

Menurutnya kelengkapan pengaturan teknis terkait berupa masukan dari Kementerian/Lembaga lain diakomodasi dalam peraturan Bappebti. Pengaturan ini mencakup mekanisme perdagangan fisik aset kripto.

“Peraturan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat seperti meningkatkan penanaman modal dalam negeri atau mencegah arus keluar modal, memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian usaha, mencegah pencucian uang dan pendanaan terorisme serta membuka lowongan di bidang teknologi informasi. Selain itu, juga diharapkan dapat memberikan manfaat bagi negara melalui penerimaan perpajakan,” kata Jerry.

Baca juga: Pinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE