26.7 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Kemendag akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Rp80 Miliar hingga Larang Jualan di Sosmed

JAKARTA, duniaifintech.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) berencana akan memusnahkan sekitar 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor setara Rp80 miliar, hasil pengawasan bersama yang dilakukan oleh Kepolisian RI, Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah melalui Kemendag melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. Menurutnya pemberantasan pakaian impor bekas ilegal akan membuat efek jera bagi para pedagang untuk tidak menjual secara ilegal.

Baca juga: Marak Impor Pakaian Bekas, Aria Bima: Indonesia Dijadikan Sampah Luar Negeri

“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana ? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” kata Zulkifli. 

Dia juga mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memantau dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital. seperti socio commerce dan e-commerce.

“Penyelundupan ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Para prinsipnya dagang barang bekas boleh dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” kata Zulkifli. 

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. 

“Sebagai respon dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki dan tas asal impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Baca juga: Soal Impor Pakaian Bekas, Indonesia Harus Belajar dari Kenya dan Chile

Zulkifli menegaskan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulkifli. 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan praktek jual beli baju bekas sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri.

Jokowi meminta para pihak seperti kementerian terkait untuk menghentikan praktik-praktik impor pakaian bekas. Dia meminta Kementerian terkait untuk menemukan pelaku impor pakaian bekas dalam waktu satu atau dua hari. 

“Sangat mengganggu industri tekstil dalam negeri. Jadi impor pakaian bekas harus di stop. Saya perintahkan untuk cari betul, sehari dua hari sudah banyak ketemu (pelaku),” kata Jokowi. 

Baca juga: Kementerian Perdagangan Musnahkan Impor Pakaian Bekas Senilai Rp10 Miliar

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE