26.7 C
Jakarta
Sabtu, 20 April, 2024

Kemendag Gencar Promosikan Pasar Kripto Indonesia

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung perusahaan dan pelaku usaha dalam dan luar negeri untuk masuk di pasar aset kripto Indonesia. Mengingat perdagangan aset kripto sangat bermanfaat bagi perkembangan perekonomian nasional.

Terkait dukungan dari Kemendag terhadap pasar aset kripto Indonesia, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga menjelaskan Bappebti telah menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba)  Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Perba Nomor 7 Tahun 2020. Pada Perba Nomor 7 Tahun 2020, terdapat  229  jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, dengan diterbitkannya Perba Nomor 11 Tahun 2022, maka jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

“Dari 383 jenis tersebut, ada sepuluh aset kripto yang  berasal dari Indonesia. Ini merupakan langkah awal yang  sangat baik dan patut diapresiasi. Semoga, nantinya akan  lebih banyak lagi aset kripto asal Indonesia yang tergabung di dalamnya,”kata Jerry.

Berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar USD70  miliar  dan berada di posisi pertama di antara negara-negara  kawasan Asia Tenggara. Pada 2021, nilai transaksi  perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Sedangkan, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp232,4 triliun.

Baca juga: Pasar Kripto Bergerak Sideways, Inilah Tips Investasi Kripto 2022

Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan  perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia.

Dia berharap semakin banyak aset kripto asal Indonesia hadir di pasar aset kripto. Dengan  begitu, aset kripto  dalam negeri semakin berdaya saing dan diminati pasar internasional.

“Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama  yang berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan   sebagai regulator, pelaku usaha, serta seluruh pemangku   kepentingan demi terciptanya ekosistem perdagangan  digital yang solid. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal  bagi masyarakat dan ekonomi nasional,” kata Jerry.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Pahami Tips Ini Agar Cuan Ngalir Terus! 

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi  (Bappebti) terus berinovasi mengikuti perkembangan  perdagangan pasar fisik aset kripto. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Perba) Nomor  11  Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan  ini  sekaligus  mencabut Peraturan  Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

“Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para  calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Hal ini sesuai dengan pertumbuhan data jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto yang terus meningkat,serta jenis aset kripto yang terus bertambah,” kata Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko.

Didid mengatakan jika mengacu Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam merespon kebutuhan dan dinamika perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Begini Tips Jitu Biar Trading Kripto Profit! 

Dia menjelaskan penelaahan dan verifikasi dilakukan terhadap lembaga kliring yang akan menjadi salah satu kelembagaan dalam ekosistem perdagangan fisik aset kripto. Lembaga tersebut berfungsi untuk melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi aset kripto serta menyimpan fiat/dana pelanggan pada rekening terpisah.

“Bappebti secara konsisten akan terlibat aktif dalam pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto penting lainnya seperti Bursa Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kami berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sesuai amanat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021,” kata Didid.

Baca juga: Berita Kripto Hari Ini: Tips Trading Harian Buat Datangkan Cuan

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE