JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sekitar 515 ton stok minyak goreng MINYAKITA yang diproduksi bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar MINYAKITA di Indonesia.
“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan minyak stok MINYAKITA sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.
Baca juga: Mendag Minta Bappebti Fokus Masa Transisi UU PPSK dengan OJK
Atas temuan Kemendag 515 ton minyak goreng tersebut, Zulkifli menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program minyak goreng rakyat yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 49 Tahun 2022.
“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar MINYAKITA diharapkan dapat mendistribusikan MINYAKITA ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu MINYAKITA dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” kata Zulkifli.
Zulkifli menegaskan pendistribusian MINYAKITA harus segera dilakukan khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa.
“Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” ujar Zulkifli.
Baca juga: Mendag Zulkifli Optimistis Kinerja Perdagangan Tumbuh Positif di Tahun 2023
Zulkifli menjelaskan MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau oleh masyarakat.
Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat baik curah maupun kemasan (MINYAKITA) harus berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.
“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan Program Minyak Goreng Rakyat, baik curah maupun kemasan merek MINYAKITA yang diperdagangkan secara langsung maupun melalui sistem elektronik yang terjadi akan dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” ujar Veri.
Baca juga: Ini Jurus Mendag Zulkifli Kembangkan UMKM Indonesia
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com