32.5 C
Jakarta
Kamis, 25 April, 2024

Kemendag Temukan 515 Ton Minyak Goreng Mandeg tak Terjual

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menemukan sekitar 515 ton stok minyak goreng MINYAKITA yang diproduksi bulan Desember 2022 di PT BKP tidak didistribusikan karena belum mendapatkan Domestic Market Obligation (DMO). PT BKP merupakan produsen terbesar MINYAKITA di Indonesia. 

“Hari ini, Kemendag bersama Satgas Pangan melakukan pengawasan di lapangan. Hasilnya, ditemukan minyak stok MINYAKITA sekitar 515 ton yang diproduksi PT BKP pada bulan Desember 2022. Perusahaan ini mengaku tidak mendistribusikannya karena belum mendapatkan DMO,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Baca juga: Mendag Minta Bappebti Fokus Masa Transisi UU PPSK dengan OJK

Atas temuan Kemendag 515 ton minyak goreng tersebut, Zulkifli menegaskan agar para pelaku usaha yang memproduksi dan memperdagangkan MINYAKITA untuk menaati peraturan perundang-undangan terkait tata kelola program  minyak  goreng  rakyat  yang  diatur  dalam  Peraturan  Menteri  Perdagangan  Nomor  49  Tahun 2022. 

“Saat ini kami telah memerintahkan PT BKP untuk segera mendistribusikan ke pasar dengan harga sesuai HET. Pendistribusian ini akan dipantau Ditjen PKTN Kemendag bersama Satgas Pangan. PT BKP sebagai salah satu produsen terbesar MINYAKITA diharapkan dapat mendistribusikan MINYAKITA ke pasar sehingga tidak terjadi isu kelangkaan dan isu MINYAKITA dengan harga yang tidak sesuai HET di pasar,” kata Zulkifli.

Zulkifli menegaskan pendistribusian MINYAKITA harus segera dilakukan khususnya ke pasar rakyat di wilayah Jawa.

“Diutamakan di pasar rakyat dulu, tidak ke ritel modern. Kita juga akan mengurangi distribusinya untuk ritel modern dan penjualan daring,” ujar Zulkifli.

Baca juga: Mendag Zulkifli Optimistis Kinerja Perdagangan Tumbuh Positif di Tahun 2023

Zulkifli menjelaskan MINYAKITA akan terus diproduksi. Pemerintah juga telah menambah pasokan DMO sehingga harapannya pasokan MINYAKITA kembali normal sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) dan terjangkau oleh masyarakat.

Direktur Jenderal PKTN Veri Anggrijono menambahkan pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan minyak goreng rakyat  baik  curah  maupun  kemasan  (MINYAKITA)  harus  berkomitmen dan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi.

“Penegakan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku terhadap segala bentuk pelanggaran dalam pelaksanaan  Program  Minyak  Goreng  Rakyat,  baik  curah  maupun  kemasan merek  MINYAKITA  yang diperdagangkan  secara  langsung  maupun  melalui  sistem  elektronik  yang  terjadi  akan  dilanjutkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium),” ujar Veri.

Baca juga: Ini Jurus Mendag Zulkifli Kembangkan UMKM Indonesia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE