31.6 C
Jakarta
Jumat, 19 April, 2024

Kementerian Perdagangan Amankan Produk Oli Ilegal Senilai Rp16,5 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan berhasil mengamankan produk pelumas atau oli kendaraan bermotor dari berbagai merek yang tidak sesuai ketentuan/ilegal senilai Rp16,5 miliar. Hasil pengamanan pelumas ilegal ini membuat pemudik lega karena terhindar dari pemakaian pelumas tak berkualitas yang bisa menyebabkan kecelakaan di jalan raya. 

“Kementerian merespon adanya informasi terkait peredaran produk pelumas ilegal berbagai merek yang diperdagangkan dengan tidak memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku. Hal ini telah kami respon dengan melakukan pengawasan dan pengamanan terhadap peralatan produksi yang digunakan untuk memproduksi produk pelumas dan produk base oil sebanyak 1.153 drum, produk pelumas 196.734 botol dan ribuan kardus dan botol kemasan siap isi dengan berbagai merek. Total nilai ekonomis pelumas yang diamankan sejumlah ± Rp16,5 miliar,” ungkap Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga terkait langkah Kementerian Perdagangan mengamankan oli ilegal.

Baca juga: Bulan Ramadhan Pemerintah Kendalikan Inflasi, Harga Bahan Pokok Jadi Turun?

Jerry menjelaskan produk pelumas ilegal berbagai merek ini diduga tidak memenuhi dengan tindak memiliki Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI), Nomor Pendaftaran Barang (NPB) dan Nomor Pelumas Terdaftar (NPT). Menurutnya perlindungan konsumen dan pengawasan tata niaga produk pelumas dilakukan berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan melakukan pencegahan awal untuk meminimalisir kerugian konsumen dalam aspek keselamatn, keamanan, keselamatan, kesehatan konsumen dan lingkungan hidup (K3L).

“Perdagangan produk pelumas harus memenuhi kualitas yang dipersyaratkan secara teknis berdasarkan ketentuan yang berlaku,” kata Jerry. 

Baca juga: Kemendag Minta Pedagang tidak Ambil Untung Berlebihan Jelang Lebaran

Jerry mengatakan langkah tegas tersebut akan memberikan efek jera bagi pelaku usaha yang memproduksi pelumas lainnya yang jumlahnya cukup banyak di wilayah Banten sehingga dapat menjadi pelajaran dalam memproduksi pelumas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 

“Perlindungan konsumen atas kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa harus menjadi komitmen penting bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya dengan memastikan seluruh kewajibannya telah dipenuhi dan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan telah sesuai dengan persyaratan teknis yang diwajibkan. Segala bentuk pelanggaran yang terjadi akan dilanjutkan ke ranah penegakkan hukum berdasarkan ketentuan yang berlaku. Ini juga merupakan bukti bahwa Kementerian Perdagangan terus berupaya melindungi industri dalam negeri dan konsumen Indonesia,” kata Jerry. 

Baca juga: Kemendag akan Musnahkan Pakaian Bekas Impor Rp80 Miliar hingga Larang Jualan di Sosmed

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE