35.1 C
Jakarta
Kamis, 18 April, 2024

Kementerian Perdagangan Kembali Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp17,35 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan kembali memusnahkan pakaian bekas, sepatu bekas, koper bekas dan tas bekas impor dengan total keseluruhan barang mencapai 5853 koli engan berat 112,95 ton dan perkiraan nilai barang mencapai Rp17,35 miliar. 

Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe B Batam pada periode tahun 2018 sampai 2022. Tindakan pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar di dalam incinerator dan dihancurkan dalam mesin penghancur. 

Baca juga: Demi Habiskan Stok, Pemerintah Longgarkan Pedagang Jual Pakaian Impor Bekas

Plt Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan Moga Simatupang menegaskan pelaku usaha yang terbukti mengimpor baju bekas ke Indonesia dapat dikenakan sanksi pidana. 

Menurutnya jika mengacu terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pada pasal 112 Ayat 2 sanksi yang dapat dikenakan yaitu ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pada Pasal 62 ayat 1 menyebutkan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar. 

“Selain sanksi pidana, terhadap barang dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemusnahan barang-barang diatur pada Permendag Nomor 36 Tahun 2018 Pasal 41,” kata Moga. 

Moga mengatakan dukungan Kementerian Perdagangan terhadap Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang akan memberikan fasilitasi terhadap UKM yang terdampak atas larangan impor pakaian bekas. 

Oleh sebab itu, Moga menambahkan pihaknya akan terus meningkatkan sinergitas dan pengawasan dengan Kementerian atau Lembaga dalam upaya menjalankan amanat UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Amanat UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen terutama yang terkait masuknya barang impor yang dilarang atau ilegal.

Baca juga: Teten Masduki Terima 21 Laporan Aduan Impor Pakaian Bekas Ilegal

“Semoga sinergitas ini dapat terus berlangsung sehingga UKM kita tidak ada yang terganggu, begitu pula industri kita dapat berjalan dengan baik,” kata Moga. 

Kementerian Perdagangan berencana akan memusnahkan sekitar 7.000 bal (karung) pakaian bekas impor setara Rp80 miliar, hasil pengawasan bersama yang dilakukan oleh Kepolisian RI, Bea Cukai, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perdagangan. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah melarang impor pakaian bekas kecuali yang sudah diatur dan memenuhi unsur kelayakan dan sebagainya. Menurutnya pemberantasan pakaian impor bekas ilegal akan membuat efek jera bagi para pedagang untuk tidak menjual secara ilegal.

“Secara umum tidak boleh kecuali yang dipersyaratkan. Yang kita berantas itu selundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana ? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Karena pedagang kalau musim durian jualan durian, kalau musim duku jualan duku. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” kata Zulkifli. 

Dia juga mengungkapkan pihaknya bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika akan memantau dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital. seperti socio commerce dan e-commerce.

“Penyelundupan ini yang perlu ditindaklanjuti. Kalau di media sosial itu masih ada penjualan pakaian bekas impor ilegal itu kebanyakan perorangan. Para prinsipnya dagang barang bekas boleh dari dulu juga sudah ada. Yang tidak boleh itu ilegalnya,” kata Zulkifli. 

Baca juga: Impor Pakaian Bekas dan Alas Kaki Ilegal Kuasai 31 Persen Pasar Domestik Indonesia

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE