28.2 C
Jakarta
Jumat, 26 April, 2024

Kementerian Perdagangan Musnahkan Impor Pakaian Bekas Senilai Rp10 Miliar

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perdagangan memusnahkan 730 bal pakaian, sepatu dan tas bekas yang diduga asal impor senilai kurang lebih Rp10 miliar. Hal itu dilakukan untuk melindungi konsumen dari ancaman kesehatan dan industri dalam negeri. 

“Sebagai respon dan salah satu tanggung jawab kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas, alas kaki dan tas asal impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, kami melakukan pemusnahan sebanyak 730 bal pakaian, alas kaki dan tas bekas dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Hal ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan,” kata Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. 

Baca juga: Dirjen Bea Cukai: Jalur Tikus Datangkan 26,22 Ton Pakaian Impor Bekas

Zulkifli menegaskan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen. Pemusnahan ini merupakan langkah nyata Kementerian Perdagangan dalam menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi yang mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.

“Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga dan harus dilindungi dari serbuan pakaian bekas, alas kaki dan tas bekas asal impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya,” kata Zulkifli. 

Dia menegaskan pakaian, sepatu dan tas bekas merupakan barang yang dilarang impor karena sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. 

Baca juga: Jokowi: Impor Pakaian Bekas Harus Disetop!

Zulkifli mengharapkan konsumen lebih mengutamakan membeli pakaian baru hasil industri dalam negeri dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Produk dalam negeri tidak kalah baiknya dengan produk impor baik dari sisi mutu maupun tren. Tingginya penggunaan produk dalam negeri juga bisa menekan peredaran pakaian bekas. 

“Kami menghimbau masyarakat Indonesia untuk bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari penggunaan pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan sekaligus turut serta memperkuat industri dalam negeri dan UMKM,” kata Zulkifli. 

Baca juga: Panduan Contoh Rencana Bisnis Pakaian hingga Cara Membuatnya

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE