JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perindustrian bongkar maraknya impor ilegal sepatu bekas yang beredar di Indonesia. Pasalnya impor ilegal sepatu bekas tersebut menjadi kendala bagi industri alas kaki untuk tumbuh optimal.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengungkapkan motif maraknya impor ilegal sepatu bekas yang beredar di Indonesia. Semua masyarakat Singapura mendonasikan sepatu olahraga bekas pakai mereka melalui boks-boks donasi di tempat umum. Disebutkan bahwa sepatu-sepatu tersebut akan didaur ulang menjadi alas taman bermain dan trek lari. Seorang jurnalis memasang alat pelacak di beberapa sepatu yang disumbangkannya. Namun, hasil pelacakan nya menunjukkan bahwa sepatu-sepatu tersebut dijual di pusat-pusat penjualan sepatu bekas di Batam maupun Jakarta.
Baca juga: Kemenperin Dorong Lembaga Negara, BUMN, dan BUMD Gunakan Produk Dalam Negeri
“Seperti yang bisa dilihat pada video hasil investigasi salah satu jurnalis di Singapura, terungkap bahwa sepatu-sepatu bekas dari negara tersebut yang disumbangkan pemiliknya untuk proyek sustainability ternyata berakhir di pasar-pasar loak di Indonesia. Praktik impor ilegal sepatu bekas ini harus dihentikan karena berdampak buruk bagi industri alas kaki dalam negeri,” kata Agus.
Menurutnya kejadian impor sepatu bekas ilegal tersebut dilakukan secara terorganisasi dan menyalahgunakan proyek sosial.
“Kementerian Perindustrian tidak bisa sendirian bertindak memerangi aktivitas impor ilegal ini. Perlu dukungan dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan untuk menerapkan aturan dengan tegas,” kata Agus.
Dia mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait masalah impor ilegal dan peningkatan pengawasan barang impor sampai ke pelabuhan terkecil.
Selain itu, dia menambahkan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan dalam rangka penyusunan lartas untuk produk TPT, serta mengusulkan penambahan pasal kewajiban pelaku usaha mencantumkan nomor registrasi barang K3L dan NPB atau SNI pada tampilan perdagangan elektroniknya untuk produk TPT dan Alas Kaki yang dikenakan kewajiban Peraturan Menteri Perdagangan 26/2021.
Baca juga: Kemenperin “Lahirkan” 88 Perusahaan StartUp di Tahun 2022
Kemudian, Agus mengusulkan agar impor produk alas kaki tetap dilakukan di border dan mengusulkan pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) terhadap impor bahan baku dan bahan penolong bagi produk alas kaki merek lokal.
“Untuk terus meningkatkan daya saing industri alas kaki di Indonesia, yang merupakan industri padat karya dan menjadi tumpuan masyarakat, Kemenperin terus berupaya melakukan upaya-upaya mempertahankan industri tersebut, antara lain dengan memperkuat rantai pasok dan menggarap potensi industri alas kaki di pasar domestik,” kata Agus.
Selain itu, dia mengungkapkan bagi pelaku industri kecil dan menengah (IKM) alas kaki, pihaknya terus mendorong program pengembangan produk yang di dalamnya terdapat pengembangan teknologi serta program akses pasar promosi pemasaran bagi IKM alas kaki berorientasi ekspor.
“Kemenperin melalui Balai Pemberdayaan Industri Persepatuan Indonesia (BPIPI) juga mempertemukan pelaku industri besar dengan IKM alas kaki untuk bermitra dan berkolaborasi sehingga dapat mengisi pasar yang potensial,” kata Agus.
Baca juga: Obat Sirup EG dan DEG Ditarik & Dihentikan, Instruksi Kemenperin
Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com