27.8 C
Jakarta
Jumat, 29 Maret, 2024

Kenaikan Tarif Ojol Diulur, Gojek Gencar Sosialisasi

JAKARTA, duniafintech.com – Kementerian Perhubungan memperpanjang waktu masa pemberlakuan kenaikan tarif ojek online (ojol). Awalnya kenaikan tarif ojek online (ojol) diberlakukan di hari minggu kemarin, diundur pada tanggal 29 Agustus 2022.

Baca juga: Berita Fintech Indonesia: Fintech GoTo Diprediksi Meningkat

SVP Corporate Affairs Gojek Rubi W.Purnomo menjelaskan diundurnya waktu kenaikan tarif, nantinya akan dipergunakan untuk sosialisasi kepada pengguna aplikasi dan para mitra driver. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat memberi manfaat bagi seluruh masyarakat, baik pelanggan ojek online (ojol) Gojek maupun mitra driver.

“Kami akan melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi. Kami juga memonitor persiapan dan perkembangan yang ada serta berkoordinasi dengan pemerintah,” kata Rubi.

Oleh karena itu, Rubi mengaku perusahaan akan mematuhi seluruh peraturan dan mendukung pemerintah untuk menjaga iklim industri sehat.

“Perpanjangan waktu ini akan kami gunakan untuk melakukan persiapan dan sosialisasi kepada pengguna aplikasi dan mitra driver,” kata Rubi.

Baca juga: Info Penting soal Tanggal Jatuh Tempo Gojek PayLater, Disimak Ya!

Sebagaimana diketahui, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564/2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Untuk Kepentingan Masyarakat. Dalam peraturan tersebut, terdapat ketetapan mengenai penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak Keputusan Menteri tersebut ditetapkan.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno menjelaskan dalam aturan tersebut pemberlakukan dilakukan secara efektif maksimal 10 hari kalender. Namun, berdasarkan hasil peninjauan ternyata masih dibutuhkannya waktu untuk diperpanjang masa penyesuaian tarif.

Perpanjangan waktu tersebut dilakukan dalam rangka sosialisasi terhadap tarif baru untuk seluruh pemangku kepentingan. Apalagi, angkutan ojek online (ojol) ini berkaitan dengan kebutuhan masyarakat dalam melakukan mobilisasi.

Tarif ojol sendiri diatur dalam 3 zona berbeda. Tarif terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama.

Berikut ini rincian tarif ojek online terbaru berdasarkan KM 564 tahun 2022:

Zona I (Sumatera, Bali, dan Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi)
Biaya jasa batas bawah : Rp1.850/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.300/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 sampai Rp11.500 (sebelumnya Rp7.000-10.000).

Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.600/km (sebelumnya Rp2.000)
Biaya jasa batas atas : Rp2.700/km (sebelumnya Rp2.500)
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000-13.500 (sebelumnya Rp 8.000-10.000).

Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)
Biaya jasa batas bawah : Rp2.100/km
Biaya jasa batas atas : Rp2.600/km
Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500-13.000 (sebelumnya Rp 7.000-10.000).

Baca juga: Viral di Medsos, Driver Pertama Gojek Kebagian 4 Ribu Lembar Saham GoTo

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE