31.3 C
Jakarta
Senin, 6 Mei, 2024

Ketua MPR Minta OJK Kaji Soal Aset Kripto

JAKARTA, duniafintech.com – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Bambang Soesatyo meminta kepada Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang baru saja dilantik periode tahun 2022-2027 untuk mengkaji mengenai keberadaan aset kripto, mengingat transaksi terhadap aset kripto mengalami peningkatan.

Politisi Partai Golkar dengan panggilan akrab Bamsoet menuturkan kedepannya tidak menutup kemungkinan, pengawasan dan pengaturan aset kripto bisa menjadi tanggung jawab OJK melalui Industri Keuangan Non Bank (IKNB). Sehingga perkembangan kripto juga turut dibahas dan dipantau dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), OJK dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Baca juga: Bank Indonesia Terbitkan Uang Digital, Uang Tunai Tetap Beredar

Menurutnya dalam pertemuan para Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia, negara G20 sepakat untuk mengatur dan mengawasi bersama perkembangan aset kripto untuk memperkuat penglolaan resiko atas kejahatan teknologi dan digitalisasi.

“Negara-negara anggota G20 kembali membahas teknis bagaimana pengaturan dan pengawasan kripto yang bisa dilakukan oleh otoritas negara,” kata Bamsoet.

Baca jugaPemerintah Belum Atur Suku Bunga Pinjaman Fintech, OJK: Diserahkan Mekanisme Pasar

Sebagaimana diketahui, Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan pertumbuhan nilai transaksi dan jumlah pelanggan aset kripto mencapai Rp859,4 triliun pada tahun 2021. Transaksi tersebut mengalami peningkatan sebesar 1.224 persen atau sebesar Rp64,9 trilin di tahun 2020. Untuk pembelinya tercatat 14,6 juta pembeli.

Dia menilai transaksi aset kripto mengalami kontraksi sejalan dengan tekanan ekonomi global yang terimbas konflik Rusia dengan Ukraina. Meski demikian, baik pelaku aset kripto maupun pemerintah Indonesia sangat optimis mengenai masa depan aset kripto.

Secara spesifik, Jerry mengungkapkan untuk demografi nasabah aset kripto menunjukkan bentangan yang cukup menarik. Untuk nasabah, pria lebih mendominasi yaitu 79 persen, sedangkan wanita 21 persen. Untuk kelompok usia, didominasi rentang umur 18 sampai 24 tahun sebesar 32 persen, disusul kelompok umur 23 sampai 30 tahun sebesar 30 persen dan umur 31 sampai 35 tahun sebesar 16 persen.

Adapun nasabah didominasi 69 persen yang berdomisili di Pulau Jawa, disusul Sumatera 17 persen dan Kalimantan sebesar 6 persen.

“Pekerjaan nasabah aset kripto didominasi karyawan swasta 28 persen, disusul wirausahawan 23 persen dan pelajar 18 persen,” ujar Jerry.

Baca jugaPinjaman Online Resmi OJK 2022, Cek di Sini

Dia menjelaskan sulit untuk membandingkan perdagangan saham dengan perdagangan aset kripto karena saham lebih mapan daripada kripto yang baru dimulai dalam tiga tahun terakhir. Menurutnya nilai transaksinya terpaut cukup jauh. Namun, untuk jumlah nasabah aset kripto sudah mencapai 14,6 juta di bulan Juni 2022. Jumlah tersebut sudah lebih banyak dari nasabah saham 9,11 juta.

“Kemungkinan ini menunjukkan perdagangan aset kripto akan mampu bersaing dengan perdagangan saham,” kata Jerry.

Baca terus berita fintech Indonesia dan kripto terkini hanya di duniafintech.com.

 

Penulis: Heronimus Ronito

Editor: Rahmat Fitranto

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Iklan

ARTIKEL TERBARU

LANGUAGE